INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
408/Pdt.G/2024/PN Bks | YULIANTO | 1.Sdri, SRI SAKTIYANI 2.BANK BTN KC BEKASI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 408/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan jaminan antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah sepanjang mengenai jaminan tanah berikut bangunan di Jalan Bojong Permai XI, Blok C. 45, Perumahan Taman Narogong Indah RT 008 / RW 015, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 104 M2 berdasarkan SHGB No. 10693/ Bojong Rawalumbu atas nama Sri Saktiyani (Tergugat I);
4. Memerintahkan Tergugat II untuk mengeluarkan SHGB No. No. 10693/ Bojong Rawalumbu dari jaminan atas Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan jaminan antara Tergugat I dan Tergugat II.
5. Menyatakan Tergugat I berkewajiban untuk melunasi utangnya kepada Tergugat II sebesar ± Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta Rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |