INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT OTO MULTIARTHA | Hidayat Saputra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 221.645.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-22-00079 tanggal 8 Februari 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00207976.AH.05.01 tanggal 15 Februari 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 24 (dua puluh empat) tanggal 7 Februari Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : XL 7 BETA MT, Tahun : 2021, Warna : Putih Metalik, Nomor Rangka : MHYANC22SMJ119585, Nomor Mesin : K15BT1324685, Nomor Polisi : B2321KZQ, Atas Nama BPKB : Hidayat Saputra.
5.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 221.645.000,- (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6.Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : XL 7 BETA MT, Tahun : 2021, Warna : Putih Metalik, Nomor Rangka : MHYANC22SMJ119585 , Nomor Mesin : K15BT1324685, Nomor Polisi : B2321KZQ, Atas Nama BPKB: Hidayat Saputra, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-22-00079 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00207976.AH.05.01 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : XL 7 BETA MT, Tahun : 2021, Warna : Putih Metalik, Nomor Rangka : MHYANC22SMJ119585, Nomor Mesin : K15BT1324685, Nomor Polisi : B2321KZQ, Atas Nama BPKB : Hidayat Saputra apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : XL 7 BETA MT, Tahun : 2021, Warna : Putih Metalik, Nomor Rangka : MHYANC22SMJ119585, Nomor Mesin : K15BT1324685, Nomor Polisi : B2321KZQ, Atas Nama BPKB : Hidayat Saputra, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |