Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI 1.RIMPUN SINAGA
2.Baringin Oloan Sihombing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIMPUN SINAGA
2Baringin Oloan Sihombing
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.380.897,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang :  NomorSPH: PK1802PRLO/7086/02/2018 Tanggal 12 Februari 2018sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 118,380,897.- (Seratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah);
Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 5144 Tanggal 06 Januari 2011 An Baringin Oloan Sihombing dengan luas sebesar 60 M2 (Enam Puluh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Bumyagara Rt 005 Rw 003 Mustika Jaya Kecamatan Mustika jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 5144 Tanggal 06 Januari 2011 An Baringin Oloan Sihombing untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak