INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Bks | Tony Junianto | 1.Rafiq Kosasih 2.Ade Firmansyah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah Menurut Hukum dan Mengikat Para Pihak;
3.Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab penuh untuk melunasi hutang/kewajiban yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, termasuk membayar ganti kerugian maupun bunga moratoir;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang/kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
-Biaya Jasa Advokat pada Kantor Hukum Radeva & Co., untuk berkonsultasi dan melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan a quo) yang Penggugat keluarkan, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga moratoir dengan rincian sebagai berikut:
-Rp. 150.000.000,- X 6% x 5 (angka dalam tahun) = Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
10.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Berlag) adalah Sah dan Berharga;
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- / per hari yang harus dibayar kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad);
13.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |