Petitum Permohonan |
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- ANANG MAKRUF, SH dan 2. SARMAN, SH. Keduanya selaku Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ‘ AM & partners yang beralamat di Jl. Veteran Nomor 22 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Oktober 2023, dan telah terdaftar di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, Maka dalam hal ini kami akan bertindak untuk dan atas nama :
HJ. SITI HAJAR, NIK 321624709710009, Tempat Tanggal Lahir Jakarta 07 -09- 1971, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Ujung Harapan Rt 07/07 Bahagia Babelan Kabupaten Bekasi Selanjutnya disebut : ---------- ------Pemohon Praperadilan.
Bersama surat ini kami Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan tentang Sah atau Tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. : B/06/IV/2023/Restro Bks Kota tanggal 17 April 2023, dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. : S.Tap/06/IV/2023 tanggal 17 Maret 2023 terhadap Tersangka atas nama : H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID yang dilakukan oleh :
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA (POLDA METRO JAYA), Alamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai :---------------------------------------------------------------- Termohon I Praperadilan
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA RESOR METRO BEKASI KOTA (POLRES METRO BEKASI KOTA), Alamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 28 Bekasi 17143 Selanjutnya disebut sebagai :------------------------------------ Termohon II Praperadilan
Bahwa Pemohon dengan ini hendak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tentang Sah atau Tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), yang mana didalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang- undang itu tentang:
- Sah atau tidak nya pengangkapan, penahanan, PENGHENTIAN PENYIDIKAN ataupenghentian penuntutan ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya pasal 79 Undang-undang nomor 8 tahun1981 Tentang Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana(KUHAP) berbunyi sebagai berikut :
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Bahwa pembuktian merupakan suatu yang sangat penting dan utama di dalam sebuah Hukum Pidana. Dalam pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya, terdapat perbedaan pembuktian di dalam perkara pidana yang berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Hal ini disebabkan karena pembuktian perkara pidana adalah tujuan untuk mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya.
Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata adalah bertujuan untuk mencari kebenaran Formil, yang artinya hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim dalam mencari kebenaran formal cukup membuktikan dengan preponderance of evidence, sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran material, maka peristiwanya harus terbukti. Alat – alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah :
- Keterangan saksi.
- Keterangan Ahli.
- Surat.
- Petunjuk
- Kererangan Terdakwa
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2022, Pemohon untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Termohon I Praperadilan dalam Reg. No. : LP/B/405/1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022 mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pelepasan Hak dan Menggunakan Surat Palsu tertanggal 25 Mei 1991 untuk proses jual beli dengan PT. YANADITO SANTOSA.-------------------------------------------------------------------------------- Bukti Terlampir.
- BahwaTermohon II Praperadilanmelaluisuratpemberitahuan No. : B/260/II/2022/Restro Bks Kota tanggal 06 Februari 2022, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan menerangakan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota ------Bukti Terlampir.
- Bahwa H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID yang didugamelakukantindakpidanapemalsuan dan menggunakansuratpalsu yang terjadidi PengadilanNegeri Bekasi pada bulanJanuari 2022 dengancara proses pembuatan surat H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJIDdenganmenyerahkanberkaskepada H. TABRONI untuk diserahkan kepada Kepala Desa Teluk Pucung atas nama Tn. FACHRURRODJI untuk meminta tanda tangan ahli waris HJ. SITI HAJAR untuk kepentingan proses jual beli dengan PT. YANADITO SANTOSA, padahal ahli waris HJ. SITI HAJAR sebagaiPemohonPraperadilantidakpernahmenandatanganisuratpelepasanhakatastanah ; ---BuktiTerlampir.
- Bahwa surat yang diduga palsu dan digunakan oleh H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID untuk digunakan proses jual beli dengan PT. YANADITO SANTOSA yaitu Surat Pelepasan Hak atas tanah dengan mencantumkan No. 228/529.II.AG/1991 tanggal 25 Mei 1991. Bukti Terlampir
- Bahwa pihak Termohon II Praperadilan pada tanggal 15 Juni 2022 memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi di Bekasi, yaitu telah dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang terjadi pada bulan Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bekasi yang diduga dilakukan Terlapor bernama H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID dengan Reg. Nomor : B/201/VI/Restro Bks Kota, dengan tembusan kepada Pemohon Praperadilan.------------------------------------------------ --Bukti Terlampir
- Bahwa pihak Termohon II Praperadilan pada tanggal 15 Juni 2022 memberitahukan kepada Pemohon Praperadilan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1 pada pokoknya penanganan perkara dari proses Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan dengan Reg. Nomor : B/106/VI/Restro Bks Kota. ------------------------------------------------------------------------------------Bukti Terlampir ;
- Bahwa pihak Termohon II Praperadilan pada tanggal 12 Juli 2022 memberitahukan kepada Pemohon Praperadilan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada pokoknya Penyidik telah melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan saksi-saksi kemudian dalam isi surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi bernama 1. Sdr. M. YUSUF Bin ABDUL MAJID, 2. Sdri. SITI KHODIJAH Bin ABDUL MAJID , 3. Sdr. MADSURI HANDJAJA M.Sc (DIRUT PT. YANADITO SANTOSA 4. Sdr. FATAHURI, SH.MH (KASI PENGENDALIAN dan PENANGANAN SENGKETA BPN Kota Bekasi) dengan Reg. Nomor : B/124/VI/Restro Bks Kotadan Termohon II Praperadilan menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : Asli Surat Pelepasan Hak (berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Desember 1975) Nomor 228/592.11.AG/1991 tanggal 25 Mei 1991 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------Bukti Terlampir ;-
- Bahwa setelah Termohon II Praperadilan menjalankan tugas yaitu menyita surat yang diduga palsu, dan telah digunakan oleh H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID di Pengadilan Negeri Bekasi pada bulan Januari 2022, kemudian Termohon II Praperadilan mengirim ke Laboratoriumforensik (PUSLAFOR) di Mabes POLRI untuk diperiksa, dan hasilnya Non Identik kemudian untuk Bukti ada di Termohon II Praperadilan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Termohon II Praperadilan mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi dengan tembusan kepada Pemohon Praperadilan yang isinya tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang gelar perkara dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 diperoleh 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi dan surat, selanjutnya Termohon II Praperadilan menetapkan H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID sebagai Tersangka---Bukti Terlampir.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 Termohon II Praperadilan mengirimkan surat kepada Pemohon Praperadilan yang isinya Undangan Gelar Perkara diruangan Rowassidik Bareskrim Polri dan kemudian Termohon II Praperadilan memberitahukan melalui surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang pada pokoknya telah dilakukan Gelar Perkara Khusus di ruang Wasidik Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023;----Bukti Terlampir
-
PEMBAHASAN HUKUM DAN KESIMPULAN
|
|
Bahwa pada tanggal 17 April 2023, Termohon II Praperadilanmengirimkan surat kepada Pemohon Praperadilan dalam hal Surat Pemberitahuan No. : B.06/IV/2023/ Restro Bks Kota yang pada pokoknya berdasarkan Gelar Perkara Khusus di ruang Wasidik Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 menyatakan perkara atas nama H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID dihentikan dengan alasan Tidak Cukup Bukti.---------- -----Bukti Terlampir.
- Bahwadasarhukum yang digunakanTermohon II Praperadilandidalampemeriksaanperistiwapidana yang dilakukanolehH. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID tersebut adalah Pasal 263 KUHP, sehingga jelas terjadi peristiwa pidana yaitu :H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJIDdidugamelakukantindakpidanapemalsuan dan telahmenggunakansuratpalsu yang terjadi di PengadilanNegeri Bekasi pada bulan Januari 2022, selanjutnya surat tersebut disita olehTermohon II Praperadilan.
- BahwabenartelahterjadiperistiwatindakpidanasesuaiPasal 263 KUHP, yaituH. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID telah terbukti secarasah dan meyakinkanmelakukantindakpidanapemalsuan dan menggunakansuratpalsudi PengadilanNegeri Bekasi pada bulan Januari 2022 dengan cara proses pembuatan surat H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID dengan menyerahkan berkas kepada H. TABRONI untuk diserahkan kepada Kepala Desa Teluk Pucung atas nama Tn. FACHRURRODJI untuk meminta tanda tangan ahli waris HJ. SITI HAJAR untuk kepentingan proses jual beli dengan PT. YANADITO SANTOSA, padahal ahli waris HJ. SITI HAJAR sebagai Pemohon Praperadilan tidak pernah menanda tangani surat pelepasan hak atas tanah yaitu Surat Pelepasan Hak atas tanah dengan Nomor 228/529.II.AG/1991 tanggal 25 Mei 1991 yang telah uji di Laboratorium Forensik (PUSLAFOR) dengan hasil Non Identik ;
- BahwabenarTermohon II Praperadilantelahmelakukanpemeriksaansaksi-saksi1. Sdr. M. YUSUF Bin ABDUL MAJID, 2. Sdri. SITI KHODIJAH Bin ABDUL MAJID , 3. Sdr. MADSURI HANDJAJA M.Sc (DIRUT PT. YANADITO SANTOSA 4. Sdr. FATAHURI, SH.MH (KASI PENGENDALIAN dan PENANGANAN SENGKETA BPN Kota Bekasi) dengan Reg. Nomor : B/124/VI/Restro Bks Kota dan disertai pemeriksaan calon tersangka H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID sehingga ditemukan alat bukti yang cukupdidalamtingkatpenyidikan;
- BahwaberdasarkanuraiandiatasH. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peristiwa tindak pidana, yaitu : Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat yang diduga palsu terhadap (Surat Pelepasan Hak atas tanah dengan Nomor 228/529.II.AG/1991 tanggal 25 Mei 1991) di Pengadilan Negeri Bekasi pada bulan Januari 2022 dengan cara proses pembuatan surat H. ASPAS Bin H. ABDUL MADJID dengan menyerahkan berkas kepada H. TABRONI untuk diserahkan kepada Kepala Desa Teluk Pucung atas nama Tn. FACHRURRODJI untuk meminta tanda tangan ahli waris HJ. SITI HAJAR untuk kepentingan proses jual beli dengan PT. YANADITO SANTOSA, padahal ahli waris HJ. SITI HAJAR sebagai Pemohon Praperadilan tidak pernah menanda tangani surat pelepasan hak atas tanah yaitu Surat Pelepasan Hak atas tanah dengan Nomor 228/529.II.AG/1991 tanggal 25 Mei 1991 yang telah uji di Laboratorium Forensik (PUSLAFOR) dengan hasil Non Identik dengan demikian diduga melanggarPasal263 ayat (1) dan (2) KUHP.
|