Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
478/Pdt.G/2024/PN Bks KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA disebut juga sebagai Koperasi Amana diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua SYAHRUL MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA disebut juga sebagai Koperasi Amana diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor:  PKM/X/9244/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
4.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor:  PKM/IX/9562/2023 tertanggal 2 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
5.Menghukum  Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp 14.200.000 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau dengan cara mengangsur Rp 1.040.000/bulan (satu juta empat puluh ribu rupiah per bulan) untuk melunasi angsuran ke-3 hingga ke-18 berturut-turut hingga lunas;
6.Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Untuk Menerima Gaji Dari Pemberi Upah oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menerima gaji secara langsung dari tempat Tergugat bekerja, yaitu di PT Adi Yudha Pertiwi atau pemberi upah lainya dimanapun Tergugat bekerja untuk selanjutnya dipergunakan oleh Penggugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat membayar sisa angsuran bulanan sampai lunas;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak