Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
631/Pdt.G/2024/PN Bks Yatty Surtiyati Caroline Priscilla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 631/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yatty Surtiyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Nasir Manan, S.H., M.H.Yatty Surtiyati
Tergugat
NoNama
1Caroline Priscilla
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pengakuan Hutang yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Masnaga Jalan Bojong Jaya Blok F Nomor 489 RT/RW 005/005, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, adalah sah dan berharga;
4.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar 332.456.200,- (Terbilang: Tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), ditambah kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- (Terbilang: Lima  ratus juta rupiah) yang harus dibayar, dan apabila TERGUGAT  lalai melaksanakan putusan ini, maka dikenakan uang paksa (dwangsoom) tanggung renteng sebesar                        Rp. 500.000,-(Terbilang: Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya; 
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta/terlebih dahulu walaupun ada bantahan Banding dan Kasasi dari TERGUGAT;
7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak