Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Bks RR. RISMA KUMALASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RR. RISMA KUMALASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahman RamdaniRR. RISMA KUMALASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
2.Menetapkan pemohon RR. RISMA KUMALASARI sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama R. Evan Fadillah S. Tempat/tanggal lahir : Bekasi, 12 Desember 2007, jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Jl. Kemang Pratama Raya B-12 Dusun, RT.001, Rw.020, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk mengurus dan menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam pengurusan tanah warisan ;
3.Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak