Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2024/PN Bks PT Jasa Telekomunikasi Utama PT Bank Mandiri ( Persero ) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jasa Telekomunikasi Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri ( Persero ) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Mengabulkan Permohonan Gugatan PERLAWANAN Seluruhnya.
2.Menetapkan dengan MEMBATALKAN dan/atau MENUNDA LELANG terhadap Jaminan atas 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan, sesuai dengan SHM No. 3265/Mengger, seluas LT 300 M2 an Insinyur Garuda Sugardo, terletak di Perumahan Batununggal Abadi, Jl. Batununggal Abadi III No. 21, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul dan 2 (dua) Bidang Tanah Lapang dijual dalam satu paket dengan Total Luas 374 M2 terdiri dari SHM No. 3282/Mengger, seluas LT 120 M2, an Insinyur Garuda Sugardo, terletak Blok Waas dan SHM 3264/Mengger, seluas LT 254 M2, an Insinyur Garuda Sugardo, terletak di Jl Batununggal Abadi I, yang keduanya dikenal setempat beralamat di Jl Batununggal Abadi I, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Wilayah Gedebage Bandung, Jawa Barat.
3.Memutuskan Para Tergugat harus telah memperoleh Fiat Pengadilan terlebih dahulu sebelum menentukan Lelang Ekesekusi, karena pelaksanaan Pasal 6 UUHT mengacu kepada Pasal 224 HIR dan pelaksanaannya harus atas perintah dari Ketua Pengadilan. 
4. Memutuskan asset Penggugat adalah tempat tinggal Pemilik Jaminan, yang harus dilindungi hak dan keberadaannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak