Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. MUHAMMAD FIQRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 208 /M.2.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIQRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIQRAM, pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Harapan Indah Mie Bangladesh Blok EA/28 RT.008 RW.017 Kelurahan Perwira Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- 
•    Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 21.30 Wib Saksi Bima Putra Mahardika bersama dengan teman Saksi Bima Putra Mahardika sedang makaan Mie Bangladesh yang berada di Jl. Raya Harapan Indah Blok EA/28 RT.008 RW.017 Kelurahan Perwira Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Tidak lama Terdakwa datang kemudian bernyanyi dan meminta uang kepada setiap orang yang ada dilokasi tersebut lalu Terdakwa menghampiri Saksi Bima Putra Mahardika dan pada saat itu Saksi Bima Putra Mahardika tidak mempunyai uang receh sehingga Saksi Bima Putra Mahardika tidak memberikan uang dan mengatakan ”Maaf” kepada Terdakwa. Karena Saksi Bima Putra Mahardika tidak memberikan uang lalu Terdakwa meminta rokok kepada Saksi Bima Putra Mahardika namun tidak dibeikan. Karena tidak diberikan kemudian Terdakwa marah dan terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Bima Putra Mahardika kemudian dilerai oleh para pengunjung lain ditempat tersebut;
•    Bahwa setelah dilerai oleh pengunjung lain beberapa menit kemudian Terdakwa datang bersama beberapa teman Terdakwa dan pada saat itu disepakati bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan di Kantor Polisi terdekat. Pada saat Saksi Bima Putra Mahardika hendak menghidupkan sepeda motor, Terdakwa berlari kearah tukang nasi goreng untuk meminjam pisau setelah mendapatkan pisau Terdakwa langsung menghampiri Saksi Bima Putra Mahardika setelah sampai disamping Saksi Bima Putra Mahardika kemudian Terdakwa langsung menusuk Saksi Bima Putra Mahardika dengan menggunakan pisau yang diambil dari tukang nasi goreng sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah menusuk Saksi Bima Putra Mahardika, Terdakwa langsung lari meninggalkan Saksi Bima Putra Mahardika. 

•    Bahwa berdasarkan Visum et repertum RS. Citra Harapan Nomor : 07/VER/RSCH/XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Sindry Johnson selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan luar atas nama BIMA PUTRA MAHARDIKA dengan kesimpulan : Luka tusuj bagian punggung kiri dengan ukuran 6 cm x 3 cm, Luka robek belakang bahu ukuran 1 cm x 1 cm dan luka tusuk pada ketiak kiri bagian belakang ukuran 3 cm x 1 cm

----------Perbuatan Terdakwa  MUHAMMAD FIQRAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-----------------------
    
 

Pihak Dipublikasikan Ya