Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2025/PN Bks | PUSPA ANGRAENY, S.H. | Jepri Bin (Alm) Harkin | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1421/M.2.17/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa JEPRI Bin HARKIN, pada hari Senin Tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko YULI di Jl. Perjuangan Rt.02/01 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa JEPRI Bin HARKIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Senin Tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Toko YULI di Jl. Perjuangan Rt.02/01 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, telah mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 30 (tiga puluh) slop rokok berbagai merk yaitu 5 (lima) slop rokok merk Magnum Filter, 5 (lima) slop rokok merk Aroma Bold; 3 (tiga) slop rokok merk Aroma Mild; 2 (dua) slop rokok merk Malboro Merah; 5 (lima) slop rokok merk Neslite Mentol; 5 (lima) slop rokok merk Neslite Putih dan 5 (lima) slop rokok merk Sampoerna Mild milik saksi ANI MARYANI. - Berawal pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dikontrakan yang baru terbangun selanjutnya timbul niat untuk mengambil barang-barang milik saksi ANI MARYANI yang berada di Toko YULI dimana Terdakwa bekerja; - Bahwa untuk pelaksanaannya selanjutnya Terdakwa dengan jalan kaki menuju Toko YULI tersebut yang berada di Jl. Perjuangan Rt.02/01 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, setelah berada di Toko YULI, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Toko YULI melalui atap toko dengan cara memanjat tiang listrik tersebut; - Bahwa setelah Terdakwa sampai tap Toko, selanjutnya Terdakwa membuka asbes atap toko dan setelah atap terbuka, selanjutnya Terdakwa turun dan bisa masuk kedalam toko dan Terdakwa langsung mencari barang-barang yang bisa diambil dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastic warna putih bening yang berada dalam kardus dimana plastic tersebut didalamnya terdapat uang bermacam pecahan, ratusan ribu, lima puluhan ribu dan beberapa uang logam yang diletakkan dedekat estalase. - Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ruangan paling belakang yang digunakan untuk menyimpan rook dan ruang tersebut yang dalam keadaan pintu terkunci, selanjutnya, Terdakwa mencari alat bantu untuk mengambil rokok tersebut dengan Terdakwa pergi ke ruang belakang gudang dan Terdakwa menemukan bamboo tiang bendera yang berwarna merah putih serta mengambil kail besi timbangan, selanjutnya besi tersebut diikatkan di ujung bamboo menggunakan tali rapiah yang ditemukan disekitar tempat itu dan selanjutnya batang bamboo tersebut yang sudah terpasang besi berbentuk kail dimasukkan kelubang pintu gudang tersebut untuk menarik beberapa slop rokok; - Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil beberapa slop rokok selanjutnya Terdakwa memasukkan rokok-rokok tersebut didalam kardus Mie Sedap dan kardus So Kiln dan selanjutnya dibawa pergi melalui atap dimana Terdakwa masuk. - Bahwa selanjutnya kedua kardus yang berisi rokok tersebut dibawa keluar melalui keatas plafon Toko YULI dimana Terdakwa masuk dan disembunyikan kemakam China yang tidak jauh dari Toko Yuli dan Terdakwa pulang ke kontrakan membawa kantong plastic yang berisi uang. - Bahwa saksi ANI MARYANI pada pagi harinya yaitu hari Senin, tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 07.00 WIB., ketika datang ke Toko dan toko dalam keadaan berantakan, selanjutnya saksi ANI MARYANI meberitahu saksi PUTRI AULIA RAHMAWATI dan saksi EFAROH bahwa Toko telah kehilangan lagi dan setelah saksi PUTRI AULIA RAHMAWATI dan saksi EFAROH datang selanjutnya dibuka rekaman CCTV dimana dalam rekaman CCTV tersebut terlihat laki-laki dengan ciri-ciri identic dengan Terdakwa, selanjutnya saksi ANI MARYANI melaporkan ke Polsek Sektor Bekasi Utara. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANI MARYANI adapun barang-barang yang hilang berupa uang sebanyak kurang lebih sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 30 (tiga puluh) slop rokok berbagai merk yaitu 5 (lima) slop rokok merk Magnum Filter, 5 (lima) slop rokok merk Aroma Bold; 3 (tiga) slop rokok merk Aroma Mild; 2 (dua) slop rokok merk Malboro Merah; 5 (lima) slop rokok merk Neslite Mentol; 5 (lima) slop rokok merk Neslite Putih dan 5 (lima) slop rokok merk Sampoerna Mild - Selanjutnya Pada hari Senin Tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berhasil ditangkap didaerah Summarecon Bekasi oleh saksi RONI SUHENDAR dan saksi SUGENG IRAWAN yang keduanya adalah Anggota Polisi Sektor Bekasi Utara dan setelah diintogasi Terdakwa mengaku telah mengambil uang sebanyak Rp. 400.000,- berbagai uang pecahan ratusan ribu dan limapuluh ribu serta beberapa uang loga dan uang tersebut telah digunakan untuk membeli dompet warna hitam dengan harga Rp. 170.000,- dan Jam tangan warna hitam dengan harga Rp.190.000,- di toko dekat Alun-alun Wisma asri Bekasi utara dan Sisanya Rp.40.000,- digunakan untuk makan dan belli rokok sedangkan rokoknya disembunyikan di Makam Cina yang tidak jauh dari Toko YULI dan selanjutnya Terdakwa disuruh menunjukkan rokok tersebut dimana dimakam Cina tersebut ditemukan rokok 5 (lima) slop rokok merk Neslite, 5 (lima) slop rokok merk Aroma Bold, 2 (dua) slop rokok merk Malboro Merah; 1 (satu) slop rokok merk Sampoerna Mild dan selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Bekasi Utara guna pengusutan lebih lanjut .
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |