Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
427/Pdt.P/2024/PN Bks ARI MURNININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 427/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARI MURNININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan  permohonan  Pemohon  seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (ARI MURNININGSIH) bertindak mewakili segala kepentingan hukum anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama ALIQA ARINDIA KHAIRUNNISA dan ARSLAN ARINDRA FAHLEVI; 
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada pemohon bertindak mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjaminkan harta peninggalan berupa : 
Sebidang tanah seluas 72 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 07074, dengan Surat Ukur Nomor : 03817/Jejalen Jaya/2021 tanggal 25 Nopember 2021, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ARI MURNININGSIH;
4.Membebankan  biaya  permohonan  kepada  Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak