Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Bks LOE HERLINA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LOE HERLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon berupa penetapan nama pemohon sesuai e-KTP (a.n. LOE HERLINA) yang ada;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk tetap dapat menggunakan nama LOE HERLINA sesuai dengan seluruh dokumentasi kepemilikan yang ada; 
3. Memerintahkan dan mengijinkan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Bekasi untuk memperbaiki nama pemohon dari nama HERLINA menjadi LOE HERLINA pada system Dukcapil atau dokumen pendukung lainnya. 
4. Biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya akan ditanggung oleh pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak