Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2024/PN Bks SRI ASTUTI, SH. JARMIN Als ARIS Bin TUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6647 /M.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARMIN Als ARIS Bin TUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

               Bahwa ia Terdakwa JARMIN  pada hari Senin  tanggal 30 Mei 2022  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun  2022   bertempat di  Jl. Buana Raya No .03 RT. 11 RW.12 Kelurahan Jatibening  Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Mei 2022  saksi Dewi  Lestari  datang ke kantor terdakwa di CV. Tiga Tujuh Sembilan Bintang di Gedung Gajah Ruko S-R Jl. Dr. Saharjo No.11 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarata Selatan kemudian antara saksi Dewi Lestari selaku Direktur PT. Elang Buana Perkasa dan terdakwa  melakukan pembicaraan dan Terdakwa  mengakui bahwa Dirinya merupakan salah satu pemilik dari CV. TIGA TUJUH SEMBILAN BINTANG yang pada saat itu diakui juga bahwa badan usaha tersebut bergerak di bidang pendanaan (bank pembiayaan) Finance/Leasing dan saksi Dewi Lestari  juga sempat menunjukkan kepada Saksi Dewin Lestari  beberapa akte badan usaha miliknya sehingga bagi saksi Dewi Lestari  pada saat itu tidak butuh waktu yang lama untuk percaya dengan/terhadap yang disampaikan oleh terdakwa sehingga  melakukan pembicaraan perihal pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino yang akan digunakan untuk mengangkut batu bara pada proyek disekitar wilayah Kuala Kurun Kab. Gunung Mas Kalimantan Tengah.

-    Bahwa Kemudian terdakwa  akan menyanggupi perihal tersebut setelah Saksi Dewi Lestari membayar sejumlah uang, sehingga atas kebutuhan usaha tersebut saksi Dewi Lestari  memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu dengan total senilai Rp. 1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta) Rupiah dan uang tersebut saksi Dewi Lestari  berikan kepada terdakwa merupakan uang muka/DP (downpayment) sehingga butuh perjanjian kerjasama yang saksi Dewi Lestrai dengan  terdakwa , sehingga juga atas dasar perjanjian kerjasama tersebut saksi Dewi Lestari dan terdakwa  membuatkan/melegalkan perjanjian tersebut di hadapan Sdri. ANI ADRIANI SUKMAYANTINI selaku Notaris yang dibuatkan berupa “PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGADAAN ARMADA DUMP TRUCK” dengan Nomor : 0051/PLBP/TTSB-AJ/XXIII/2022 pada tanggal 30 Mei 2022 di Jl. Buana Raya No .03 RT. 11 RW.12 Kelurahan Jatibening  Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  yang di cap stempel oleh Kantor Notaris tersebut.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa setelah  para pihak menandatangani perihal perjanjian kerjasama tersebut,  saksi Dewi Lestari  segera menuju ke lokasi  BCA KCP Jatibening Jl. Caman Raya Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Kota Bekasi, lalu mengirim  sejumlah uang sebesar Rp.  1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah ) untuk diberikan kepada Terdakwa untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino PT. Hudaya Maju Mandiri yang dalam arti lain merupakan Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dengan cara Bahwa Saksi DEWI LESTARI menyerahkan barang berupa uang senilai Rp. 1.558.030.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta tiga puluh ribu) Rupiah kepada terdakwa  dengan cara ditransfer dari Rekening Bank Nomor Rekening BCA 0701325850, a.n. DEWI LESTARI kepada Nomor Rekening BNI 46 0945836097, a.n. CV. Tiga Tujuh Sembilan Bintang dengan nominal transaksi sejumlah Rp. 1.528.030.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu) Rupiah dan senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) Rupiah ke Rekening Bank Maybank a.n. Tiga Tujuh Sembilan Bintang CV sebanyak 2 (dua) Kali .
  • Bahwa terdakwa menyakinkan saksi Dewi Lestari dan  menyerahkan uang senilai Rp. 1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta) Rupiah tersebut karena berulang kali terdakwa menyampaikan kepada Saksi Dewi Lestari  bahwa terdakwa merupakan seorang Direktur dari CV. Tiga Tujuh Sembilan Bintang yang dapat memfasilitasi keinginan saksi Dewi Lestari  untuk mendanai perihal sewa/beli dari 20 (dua puluh) unit Dump Truck Hino yang akan Saksi Dewi Lestari pergunakan sebagai kendaraan operasional proyek di sekitar area Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sempat Saksi Dewi Lestari diajak untuk melihat terlebih dahulu kendaraan yang hendak di pesan di Dealer Hino Cibitung Bekasi.
  • Bahwa  setelah  uang sebesar  Rp.  1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah ) untuk diberikan kepada Terdakwa untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truk yang  merupakan Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi  uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta) Rupiah sebagai untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino sebagian.
  • Bahwa setelah  uang senilai Rp. 1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta) Rupiah yang telah Saksi Dewi  Lestari diberikan untuk pelunasan uang muka/DP (downpayment) tersebut kepada Terdakwa tersebut, ada batas waktu yang ditentukan untuk pengiriman 20 (dua puluh) unit Dump Truck tersebut yaitu maksimal 8 (delapan) hari setelah Saksi Dewi Lestari  mengirim/menyerahkan/memberikan uang tersebut
  • Bahwa saksi ternyata sampai dengan saat ini  tidak pernah mendapatkan barang berupa unit dump truck sebagaimana yang telah  terdakwa  janjikan sebelumnya, sehingga atas kejadian tersebut Saksi melakukan upaya menemui terdakwa  untuk menagih janji  selanjutnya melakukan pembatalan PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGADAAN ARMADA DUMP TRUCK” dengan Nomor : 0051/PLBP/TTSB-AJ/XXIII/2022 pada tanggal 30 Mei 2022  pada tanggal 11 Juli 2022 kemudian   melakukan upaya dengan mendatangi PT. Hudaya Maju Mandiri yang Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dan bertemu dengan saksi  YOGI dan Saksi Dewi Lestari  agar sebagaimana uang yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa  yaitu sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta) Rupiah atau ada sebagian yang telah disetorkan kepada pihak Dealer Hino tersebut agar dapat dikembalikan kepada saksi Dewi Lestari.
  • Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022  uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta) Rupiah sebagai untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino dari PT. Hudaya Maju Mandiri yang Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dapat dikembalikan kepada saksi Dewi Lestari.
  • Bahwa saksi Dewi Lestari berupaya bertemu dengan terdakwa untuk menangih sisa uang yang telah diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan saksi Dewi Lestari berupa 1 (satu) Lembar Cek Maybank dengan Nomor : CS873958 dengan nominal uang sejumlah Rp. 1.011.500.000,- (satu miliar sebelas juta lima ratus ribu) Rupiah, yang mana nominal tersebut adalah perihal selisih dari total kerugian  dan dikurangi pengembalian yang dilakukan oleh Dealer Hino, namun ternyata cek yang sebelumnya diberikan oleh Terldakwa  tersebut pada saat dibawa ke Bank untuk dicairkan didapati bahwa Cek tersebut merupakan Cek yang kosong atau tidak dapat dicairkan .dan atas kejadian tersebut Saksi Dewi  Lestari  sempat melakukan beberapa upaya untuk menemui Terlapor akan tetapi sampai dengan saat ini Terlapor sudah tidak dapat ditemukan dan sudah tidak dapat dihubungi. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Dewi Lestari melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Guna pengusustan Lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  yang memberikan/mengalihkan sisa dari uang muka/DP (downpayment) kepada Sdr. AGUSTINUS YO (DPO), sebelumnya tidak seizin dan sepengetahuan saksi Dewi Lestari dan tidak ada

termuat dalam perjanjian kerjasama kemitraan tersebut, sehingga terdakwa dengan alasan uang telah digunakan oleh  Sdr. AGUSTINUS YO (DPO)   sebagai     Investor yang akan melunasi      pembayaran

 

 

 

 

 

 

terhadap sewa/beli kendaraan yang dipesan oleh saksi Dewi Lestari orang tersebut juga tidak mau bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi .

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  saksi Dewi Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp. 960.000.000,- ( Sembilan ratus enam puluh juta rupiah )         

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUH PIDANA.

 

 

ATAU

Kedua :

 

         Bahwa ia Terdakwa JARMIN  pada hari Senin  tanggal 30 Mei 2022  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun  2022   bertempat di  BCA KCP Jatibening Jl. Caman Raya  Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancam karena penggelapan,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Kemudian terdakwa  akan menyanggupi perihal tersebut setelah Saksi Dewi Lestari membayar sejumlah uang, sehingga atas kebutuhan usaha tersebut saksi Dewi Lestari  memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu dengan total senilai Rp. 1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta) Rupiah dan uang tersebut saksi Dewi Lestari  berikan kepada terdakwa merupakan uang muka/DP (downpayment) sehingga butuh perjanjian kerjasama yang saksi Dewi Lestrai dengan  terdakwa , sehingga juga atas dasar perjanjian kerjasama tersebut saksi Dewi Lestari dan terdakwa  membuatkan/melegalkan perjanjian tersebut di hadapan Sdri. ANI ADRIANI SUKMAYANTINI selaku Notaris yang dibuatkan berupa “PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGADAAN ARMADA DUMP TRUCK” dengan Nomor : 0051/PLBP/TTSB-AJ/XXIII/2022 pada tanggal 30 Mei 2022 di Jl. Buana Raya No .03 RT. 11 RW.12 Kelurahan Jatibening  Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  yang di cap stempel oleh Kantor Notaris tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Mei 2022  saksi Dewi  Lestari  datang ke kantor terdakwa di CV. Tiga Tujuh Sembilan Bintang di Gedung Gajah Ruko S-R Jl. Dr. Saharjo No.11 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarata Selatan kemudian antara saksi Dewi Lestari selaku Direktur PT. Elang Buana Perkasa dan terdakwa  melakukan pembicaraan dan Terdakwa  mengakui bahwa Dirinya merupakan salah satu pemilik dari CV. TIGA TUJUH SEMBILAN BINTANG yang pada saat itu diakui juga bahwa badan usaha tersebut bergerak di bidang pendanaan (bank pembiayaan) Finance/Leasing dan saksi Dewi Lestari  juga sempat menunjukkan kepada Saksi Dewin Lestari  beberapa akte badan usaha miliknya sehingga bagi saksi Dewi Lestari   pada saat itu tidak butuh waktu yang lama untuk percaya dengan/terhadap yang disampaikan oleh terdakwa.   melakukan pembicaraan perihal pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino yang akan digunakan untuk mengangkut batu bara pada proyek disekitar wilayah Kuala Kurun Kab. B-Gunung Mas Kalimantan Tengah.
  • Bahwa setelah  para pihak menandatangani perihal perjanjian kerjasama tersebut,  saksi Dewi Lestari  segera menuju ke lokasi  BCA KCP Jatibening Jl. Caman Raya Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Kota Bekasi, lalu mengirim  sejumlah uang sebesar Rp.  1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah ) untuk diberikan kepada Terdakwa untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino PT. Hudaya Maju Mandiri yang dalam arti lain merupakan Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dengan cara Bahwa Saksi DEWI LESTARI menyerahkan barang berupa uang senilai Rp. 1.558.030.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta tiga puluh ribu) Rupiah kepada Saya dengan cara ditransfer dari Rekening Bank Nomor Rekening BCA 0701325850, a.n. DEWI LESTARI kepada Nomor Rekening BNI 46 0945836097, a.n. CV. Tiga Tujuh Sembilan Bintang dengan nominal transaksi sejumlah Rp. 1.528.030.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu) Rupiah dan senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) Rupiah ke Rekening Bank Maybank a.n. Tiga Tujuh Sembilan Bintang CV sebanyak 2 (dua) Kali .
  • Bahwa terdakwa menyakinkan saksi Dewi Lestari dan  menyerahkan uang senilai Rp. 1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta) Rupiah tersebut karena berulang kali terdakwa menyampaikan kepada Saksi Dewi Lestari  bahwa terdakwa merupakan seorang Direktur dari CV. Tiga Tujuh Sembilan Bintang yang dapat memfasilitasi keinginan saksi Dewi Lestari  untuk mendanai perihal sewa/beli dari 20

(dua puluh) unit Dump Truck Hino yang akan Saksi Dewi Lestari pergunakan sebagai kendaraan operasional proyek di sekitar area Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sempat Saksi Dewi

 

 

 

 

 

 

Lestari diajak untuk melihat terlebih dahulu kendaraan yang hendak di pesan di Dealer Hino Cibitung Bekasi.

  • Bahwa  setelah  uang sebesar  Rp.  1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah ) untuk diberikan kepada Terdakwa untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino kemudian oleh terdakwa sudah diberikan atau disetorkan ke PT. Hudaya Maju Mandiri yang merupakan Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi  uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta) Rupiah sebagai untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino sebagian.
  • Bahwa setelah  uang senilai Rp. 1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta) Rupiah yang telah Saksi Dewi  Lestari diberikan untuk pelunasan uang muka/DP (downpayment) tersebut kepada Terdakwa tersebut, ada batas waktu yang ditentukan untuk pengiriman 20 (dua puluh) unit Dump Truck tersebut yaitu maksimal 8 (delapan) hari setelah Saksi Dewi Lestari  mengirim/menyerahkan/memberikan uang tersebut
  • Bahwa saksi ternyata sampai dengan saat ini  tidak pernah mendapatkan barang berupa unit dump truck sebagaimana yang telah  terdakwa  janjikan sebelumnya, sehingga atas kejadian tersebut Saksi melakukan upaya menemui terdakwa  untuk menagih janji  selanjutnya melakukan pembatalan PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGADAAN ARMADA DUMP TRUCK” dengan Nomor : 0051/PLBP/TTSB-AJ/XXIII/2022 pada tanggal 30 Mei 2022  pada tanggal 11 Juli 2022 kemudian   melakukan upaya dengan mendatangi PT. Hudaya Maju Mandiri yang Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dan bertemu dengan saksi  YOGI dan Saksi Dewi Lestari  agar sebagaimana uang yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa  yaitu sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta) Rupiah atau ada sebagian yang telah disetorkan kepada pihak Dealer Hino tersebut agar dapat dikembalikan kepada saksi Dewi Lestari.
  • Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022  uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta) Rupiah sebagai untuk uang muka/DP (downpayment pendanaan /pembiayaan sewa beli terhadap 20 Unit Dump Truck Hino dari PT. Hudaya Maju Mandiri yang Delaer Truck Hino yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar KM. 44 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dapat dikembalikan kepada saksi Dewi Lestari.
  • Bahwa saksi Dewi Lestari berupaya bertemu dengan terdakwa untuk menangih sisa uang yang telah diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan saksi Dewi Lestari berupa 1 (satu) Lembar Cek Maybank dengan Nomor : CS873958 dengan nominal uang sejumlah Rp. 1.011.500.000,- (satu miliar sebelas juta lima ratus ribu) Rupiah, yang mana nominal tersebut adalah perihal selisih dari total kerugian  dan dikurangi pengembalian yang dilakukan oleh Dealer Hino, namun ternyata cek yang sebelumnya diberikan oleh Terldakwa  tersebut pada saat dibawa ke Bank untuk dicairkan didapati bahwa Cek tersebut merupakan Cek yang kosong atau tidak dapat dicairkan .dan atas kejadian tersebut Saksi Dewi  Lestari  sempat melakukan beberapa upaya untuk menemui Terlapor akan tetapi sampai dengan saat ini Terlapor sudah tidak dapat ditemukan dan sudah tidak dapat dihubungi. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Dewi Lestari melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Guna pengusustan Lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  yang memberikan/mengalihkan sisa dari uang muka/DP (downpayment) kepada Sdr. AGUSTINUS YO (DPO), sebelumnya tidak seizin dan sepengetahuan saksi Dewi Lestari dan tidak ada termuat dalam perjanjian kerjasama kemitraan tersebut, sehingga terdakwa dengan alasan uang telah digunakan oleh  Sdr. AGUSTINUS YO (DPO)  sebagai Investor yang akan melunasi pembayaran terhadap sewa/beli kendaraan yang dipesan oleh saksi Dewi Lestari orang tersebut juga tidak mau bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi .

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  saksi Dewi Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp. 960.000.000,- ( Sembilan ratus enam puluh juta rupiah ).

         

        Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372   KUH PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya