Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.B/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. HENDRA JAYA KUSUMA Bin LAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 462/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6065/M.2.17.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JAYA KUSUMA Bin LAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

            Bahwa ia terdakwa HENDRA JAYA KUSUMA Bin LAMIN,  pada hari Minggu  tanggal 14 Juli 2024  sekitar jam 12:30 Wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anuggrah No.39 Rt.11/Rw.008 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

                            

  • Bahwa saksi Yurianto pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 12:30 Wib sedang berada di rumah mengetahui kejadian setelah di telephone oleh saksi Sri Yuspawati dimana tedakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin menyiram cairan keras disimpan di botol merk Pocari sweat ke arah wajah sehingga wajah saksi Sri Yuspawati panas dan matanya tidak dapat melihat yang di lakukan terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin dengan cara pada saat saksi Sri Yuspawati berada dirumah sedang tiduran dengan anaknya lalu mendengar suara motor terdakwa datang kerumah kemudian saksi Sri Yuspawati menyuruh keluar anaknya tidak lama kemudian datang terdakwa masuk kedalam rumah sehingga saksi Sri Yuspawati kaget dan lari keluar rumahya dengan berteriak tolong tolong selanjutnya terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin mengambil minuman Pocari sweat yang dibawa lalu dituangkan ke gelas plastic lalu menghampiri saksi Sri Yuspawati selanjutnya terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin menyiram cairan air keras merk Hcl yang di beli di toko kimia di jalan juanda Bekasi timur seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ukuran satu liter pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 10:00 Wib kemudian cairan air keras HCL terdakwa masukan kedalam botol Pocari sweat lalu terdakwa bawa dan digunakan untuk menyiram wajah saksi Sri Yuspawati.

 

  • Bahwa tedakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin merasa kesal terhadap saksi Sri Yuspawati sering membandingkan bandingkan terdakwa dengan laki laki lain, sehingga terdakwa mendatangi rumah saksi Sri Yuspawati setelah berada di rumah kotrakan lalu terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan karena merasa kesal dengan saksi Sri Yuspawati lari keluar dan berteriak kemudian terdakwa megeluarkan cairan air keras HCL lalu mendekati saksi Sri Yuspawati langsung menyiram cairan air keras ke wajah dan berteriak minta tolong sambil memegang wajah pada saat terdakwa akan lari meninggalkan lokasi Jalan Anuggrah No.39 Rt.11/Rw.008 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi ditarik dan diamankan oleh warga atau masyarakat kemudian saksi Yurianto membuat laporan ke polsek pondok gede untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HENDRA JAYA KUSUMA Bin LAMIN mengakibatkan saksi Sri Yuspawati sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah DR.Chasbullah Abdulmajid Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.05/327/IX/2024/RS tanggal 18 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Anindya Mahdy Tina T P SIP.440/0341/DU/DPM-PTSP.PPJU/OL.23 selaku Dokter Instalasi Gawat Darurat pada RSUD DR.Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.
  • Pemeriksaan Kulit Tubuh : ----
  1. Kepala
  • Bentuk Kepala            : Tidak ada kelainan
  • Daerah Rambut          : Tidak ada kelainan
  • Wajah                 : Terdapat sebuah luka pada hampir sebagian pipi sisi kanan melewati hidung   hingga pipi sisi kiri, bentuk tidak teratus, dengan ukuran panjang delapan belas sentimeter dan lebar delapan koma lima sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna kecoklat coklatan tanpak pada bagian tengah luka lebih pucat dari kulit sekitar, pada  peradaban kering.
  • Bahu                             : Tidak ada kelainan
  • Dada                             : Terdapat dua buah luka pada dada, luka pertama pada dada sisi kanan

dengan titik pusat luka sepuluh sentimeter dikanan garis tengah tubuh dan  dua belas koma lima sentimeter dibawah puncak bahuh kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan centmeter dan lebar toga sentimeter, batas tidak tegas tepi tidak   rata, tampak lapisan berwarna putih ,pada peradaban kasar dan kering, Luka Kedua pada dada sisi kiri dengan pusat luka tiga koma lima sentimeter dikiri garis tengah tubuh dan tujuh belas sentimeter ke bawah puncak bahu kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang sembilan centimeter dan lebar delapan belas sentimeter  batas tidak tegas tepi tidak rata tanpak lapisan berwarna putih pada peradaban kasar dan kering.

  • Punggung                    : Tidak ada kelainan
  • Pinggang                     : Tidak ada kelainan
  • Perut                             : Tidak ada kelainan
  • Bokong                         : Tidak ada kelainan
  • Dubur                           : Tidak ada kelainan
  • Alat Kelamin                : Tidak ada kelainan
  • Anggota Gerak           : -------
  1. Anggota Gerak Atas : -----

Kanan : Terdapat sebuah luka pada lengan kanan atas sisi luar, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat belas centimeter dan lebar enam sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna kecoklatan, pada perabaan kasar dan kering

                    Mata Kanan

  • Selaput Biji Mata        : Tanpak Kemerahan, basah dan menonjol pada selaput biji mata kanan
  • Manik Mata                  :  Bentuk pudar dengan ukuran diameter empat milimeter

                    Mata Kiri

  • Selaput Biji Mata        : Tanpak Kemerahan, basah dan menonjol pada selaput biji mata kanan
  • Manik Mata                  :  Bentuk bundar dengan ukuran diameter empat milimeter
  • Kesimpulan Berdasarkan temuan temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan satu tahun tujuh bulan, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat trauma kimia berupa luka bakar pada kepala, mata, dada dan anggota gerak atas, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu luka diharapkan sembuh dalam waktu tiga hari.

 

 

     ------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa HENDRA JAYA KUSUMA Bin LAMIN,  pada hari Minggu  tanggal 14 Juli 2024  sekitar jam 12:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Anuggrah No.39 Rt.11/Rw.008 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                            

  • Berawal saksi Thamrin Wahyu Pratama mengetahui saat berada di depan rumah kontrakan saksi Sri Yuspawati  berteriak minta tolong sambil memegang wajah sedangkan terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin melarikan diri namun berhasil di tangkap oleh warga atau masyarakat kemudian terdakwa dilakukan introgasi bercerita terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin sakit hati dengan saksi Sri Yuspawati sering membanding bandingkan terdakwa dengan laki laki lain, selanjutnya terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin mendapatkan cairan asem sulfat membeli dari toko kimia pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 12:30 Wib sedang berada di rumah mengetahui kejadian setelah di telephone oleh saksi Sri Yuspawati dimana tedakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin menyiram cairan keras disimpan di botol merk Pocari sweat ke arah wajah sehingga wajah saksi Sri Yuspawati panas dan matanya tidak dapat melihat yang di lakukan terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin dengan cara pada saat saksi Sri Yuspawati berada dirumah sedang tiduran dengan anaknya lalu mendengar suara motor terdakwa datang kerumah kemudian saksi Sri Yuspawati menyuruh keluar anaknya tidak lama kemudian datang terdakwa masuk kedalam rumah sehingga saksi Sri Yuspawati kaget dan lari keluar rumahya dengan berteriak tolong tolong selanjutnya terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin mengambil minuman Pocari sweat yang dibawa lalu dituangkan ke gelas plastic lalu menghampiri saksi Sri Yuspawati selanjutnya terdakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin menyiram cairan air keras merk Hcl yang di beli di toko kimia di jalan juanda Bekasi timur seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ukuran satu liter pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 10:00 Wib kemudian cairan air keras HCL terdakwa masukan kedalam botol Pocari sweat lalu terdakwa bawa dan digunakan untuk menyiram wajah saksi Sri Yuspawati.

 

  • Bahwa tedakwa Hendra Jaya Kusuma Bin Lamin merasa kesal terhadap saksi Sri Yuspawati sering membandingkan bandingkan terdakwa dengan laki laki lain, sehingga terdakwa mendatangi rumah saksi Sri Yuspawati setelah berada di rumah kotrakan lalu terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan karena merasa kesal dengan saksi Sri Yuspawati lari keluar dan berteriak kemudian terdakwa megeluarkan cairan air keras HCL lalu mendekati saksi Sri Yuspawati langsung menyiram cairan air keras ke wajah dan berteriak minta tolong sambil memegang wajah pada saat terdakwa akan lari meninggalkan lokasi Jalan Anuggrah No.39 Rt.11/Rw.008 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi ditarik dan diamankan oleh warga atau masyarakat kemudian saksi Yurianto membuat laporan ke polsek pondok gede untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HENDRA JAYA KUSUMA Bin LAMIN mengakibatkan saksi Sri Yuspawati sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah DR.Chasbullah Abdulmajid Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.05/327/IX/2024/RS tanggal 18 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Anindya Mahdy Tina T P SIP.440/0341/DU/DPM-PTSP.PPJU/OL.23 selaku Dokter Instalasi Gawat Darurat pada RSUD DR.Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.
  • Pemeriksaan Kulit Tubuh : ----
  1. Kepala
  • Bentuk Kepala            : Tidak ada kelainan
  • Daerah Rambut          : Tidak ada kelainan
  • Wajah                           : Terdapat sebuah luka pada hampir sebagian pipi sisi kanan melewati hidung hingga                             pipi sisi kiri, bentuk tidak teratus, dengan ukuran panjang delapan belas sentimeter

  dan lebar delapan koma lima sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna

  kecoklat coklatan tanpak pada bagian tengah luka lebih pucat dari kulit sekitar, pada

  peradaban kering.

  • Bahu                             : Tidak ada kelainan
  • Dada                             : Terdapat dua buah luka pada dada, luka pertama pada dada sisi kanan dengan titik

  pusat luka sepuluh sentimeter dikanan garis tengah tubuh dan dua belas koma lima

  sentimeter dibawah puncak bahuh kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran

  panjang delapan centmeter dan lebar toga sentimeter, batas tidak tegas tepi tidak

  rata, tampak lapisan berwarna putih , pada peradaban kasar dan kering, Luka Kedua pada dada sisi kiri dengan pusat luka tiga koma lima sentimeter dikiri garis tengah tubuh dan tujuh belas sentimeter ke bawah puncak bahu kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang sembilan centimeter dan lebar delapan belas sentimeter  batas tidak tegas tepi tidak rata tanpak lapisan berwarna putih pada peradaban kasar dan kering.

  • Punggung                    : Tidak ada kelainan
  • Pinggang                     : Tidak ada kelainan

 

 

 

  • Perut                             : Tidak ada kelainan
  • Bokong                         : Tidak ada kelainan
  • Dubur                           : Tidak ada kelainan
  • Alat Kelamin                : Tidak ada kelainan
  • Anggota Gerak           : -------
  1. Anggota Gerak Atas : -----

Kanan : Terdapat sebuah luka pada lengan kanan atas sisi luar, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat belas centimeter dan lebar enam sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna kecoklatan, pada perabaan kasar dan kering

                    Mata Kanan

  • Selaput Biji Mata        : Tanpak Kemerahan, basah dan menonjol pada selaput biji mata kanan
  • Manik Mata                  :  Bentuk pudar dengan ukuran diameter empat milimeter

                    Mata Kiri

  • Selaput Biji Mata        : Tanpak Kemerahan, basah dan menonjol pada selaput biji mata kanan
  • Manik Mata                  :  Bentuk bundar dengan ukuran diameter empat milimeter
  • Kesimpulan Berdasarkan temuan temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan satu tahun tujuh bulan, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat trauma kimia berupa luka bakar pada kepala, mata, dada dan anggota gerak atas, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu luka diharapkan sembuh dalam waktu tiga hari.

 

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya