Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2024/PN Bks TJITRO TEDJO PT MANGGALA JAYA PUTRA DIWAKILI OLEH EKA SAPUTRA SETIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJITRO TEDJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MANGGALA JAYA PUTRA DIWAKILI OLEH EKA SAPUTRA SETIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.   Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan tergugat melakukan tindakan etiket tidak baik.
3.   Menyatakan tergugat melakukan tindakan/perbuatan wanprastasi.
4.   Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap tanah dan bangunan seluas 170 M2 dengan sertipikat hak milik No.5985 an. Ekas Saputra Setiono terletak di Jl. Kelapa Nias V PA-14/8 Rt.07/Rw. 014 Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara  dengan batas tanah sebagai berikut :
    Utara :  Jalan
    Timur :  Pak Sugeng
     Selatan :  Pak Yustinus
     Barat :  Rumah kosong
5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan dengan menggunakan dukumen yang tidak sah terhadap tanah dan bangunan seluas 170 M2  dengan setipikat hak milik No. 5985 an. Eka Saputra Setiono terletak di Jl. Kelapa Nias V PA-14/8 Rt.07/Rw. 014 Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta dengan batas tanah sebagai berikut :
             Utara :  Jalan
             Timur :  Pak Sugeng
             Selatan :  Pak Yustinus
             Barat :  Rumah kosong
Agar tanah dan bangun tersebut, segra dikosongkan utuk diserahkan  kepada penggugat pada saat putusan ini mempunyai kekatan hukum tetap.
6.    Menghukum tergugat membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000/hari, apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti.
7.    Menghukum tergugat mentaati putusan ini.
8.    Menghukum tergugat membayar ongkos perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak