Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2024/PN Bks CECEP SUPRIATNA 1.Notaris Sri Bandiningsih, S.H
2.Ahli Waris Ny. Canih (Canih Binti Satin) bernama Sri Widiarti Binti Nawi
3.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CECEP SUPRIATNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Notaris Sri Bandiningsih, S.H
2Ahli Waris Ny. Canih (Canih Binti Satin) bernama Sri Widiarti Binti Nawi
3Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakian sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum pembayaran jual beli tanah dari Penggugat pada tahun 2007 tanah yang terletak di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Luas Tanah 100 M2 (selanjutnya disebut sebagai objek perkara) kepada orang Tua Turut Tergugat I dengan cara dibayar tunai sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dihadapan Tergugat Notaris Sri Bandiningsih, S.H., Akta Jual Beli No: 469/2007 pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2007 dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Tanah Pecahannya.
-Sebelah Timur : Tanah Pecahannya.
-Sebelah Selatan : Jalan/Gang.
-Sebelah Barat : Tanah milik Satin.
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan ijin untuk meningkatkan hak atas tanah obyek perkara menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi.
5.Menyatakan biaya perkara sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak