Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT Bank Rakyat Indonesia Eni Setyowati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eni Setyowati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000, (Tujuh Puluh Lima Juta),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.871.159, (Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar 12.470.578, (Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak