Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Bks JENNY PASARIBU, S.H., M.H. 1.MAHPUDIN
2.EGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1765 /M.2.17/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHPUDIN[Penahanan]
2EGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I. MAHPUDIN II. EGI  pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.16 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat  di Perum Pondok Timur Indah II Jl.Dahlia 4 Blok D No 83 Rt 10/07 Kel Mustikasari Kec Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dilakukan  para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekita jam 17.25 wib saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) datang ke Perum. Pondok Timur Indah II Jl. Dahlia 4 Blok D No. 83 Rt. 10/07 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi untuk mengajar ngaji, saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) datang ke alamat tempatnya mengajar ngaji dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di gang depan rumah.
  • Bahwa kemudian saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban)  tinggal kedalam untuk mengajar ngaji, setelah jam 18.16 wib saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) di beritahukan oleh neneknya murid yang saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban ) ajarkan ngaji tersebut, sepeda motor saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban ) tidak ada di depan rumah, setelah itu saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban ) mengecek ke tempat saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban ) memarkirkan motor tersebut dan ternyata benar motor tersebut sudah tidak ada / hilang, kemudian ada tetangga murid saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) yang memberitahukan bahwa tidak jauh dari tempat kejadian ada kerumunan warga serta polisi dan saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) di ajak kesana, setelah sampai di tempat kerumunan saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) ditunjukan apakah sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut adalah sepeda motor saksi, dan ternyata benar yang berhasil diamankan tersebut adalah motor milik saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) yang hilang di tempat saksi sedang mengajar ngaji, kemudian motor tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
  • Bahwa peran para terdakwa sebagai berikut:
  1. Terdakwa I. MAHPUDIN sebagai orang yang membobol / merusak kunci kontak    setelah berhasil langsung membawa kabur motor tersebut (eksekutor / pemetik)
  2. Terdakwa II. EGI yang melihat situasi dan sebagai pembantu untuk membawa kabur motor tersebut (joki).

      -  Bahwa para terdakwa mengakui sepeda motor yang berhasil para terdakwa ambil / curi tersebut untuk dijual dan uangnya akan di bagi sesuai dengan peranan masing-masing.

-  Bahwa barang yang diambil oleh para terdakwa berupa 1 (satu) Unit  Motor merek  Honda tipe H1B02N42L0  A/T  (Beat) No. Pol : B 5726 FFN, warna Coklat, Tahun 2021, No. Rangka : MH1JM911XMK871304, No. Mesin : JM91E1870808, STNK atas nama NADIYAH KHANSA FAIZAH

             -   Bahwa  para terdakwa  mengambil  barang- barang tersebut  diatas  tidak  mendapatkan  ijin   dari  pemiliknya.

             -   Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban)  mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.17.000.000.- (tujuh belas  juta rupiah).

 

 

---------- Perbuatan terdakwa I. MAHPUDIN II. EGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 4,5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya