Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.JAM'AN Bin SAMSUDIN
2.DIMAS WAHYU HIDAYAT Bin SUYATNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 465/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6140/M.2.17/Eoh.2/09 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAM'AN Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2DIMAS WAHYU HIDAYAT Bin SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 220/II/BKS/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

JAM,AN Bin SAMSUDIN

Tempat lahir

:

Wana  

Umur/tanggal lahir

:

 24 tahun / 6 September 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Wana Rt.001 RW. 002 Kec. Melinting Kab. Lampung Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD

 

2. Nama lengkap

:

DIMAS WAHYU HIDAYAT Bin SUYATNO

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 04 November 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Ciketing RT.002 RW. 011 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

16 Juli 2024 s/d 4 Agustus 2024

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

5 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:  10 September 2024 s/d 29 September2024 

 

             
  1. Dakwaan :

      KESATU

Bahwa terdakwa 1 JAM,AN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa 2 DIMAS WAHYU HIDAYAT Bin SUYATNO, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Warung Pecel Lele Depan PTI, RT/002 RW/007 Kec. Mustikasari Kel. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.50 Wib setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 selesai makan di warung pecel lele di Jln. Warung Pecel Lele Depan PTI, RT/002 RW/007 Kec. Mustikasari Kel. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna biru milik terdakwa, saat terdakwa 1 dan terdakwa ingin pergi dari warung peel lele tersebut untuk mencari target pencurian, lalu diparkiran warung pecel lele di Jln. Warung Pecel Lele Depan PTI, RT/002 RW/007 Kec. Mustikasari Kel. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat ada  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam No.pol: B 5966 KAO, No.Rangka : MH1JM9122NK460635 No.Mesin : JM91E2458984 milik saksi YUDIRA FIRDAUS terparkir tidak dikunci ganda dikarenakan posisi stang motor beat tersebut lurus kedepan dan terparkir didepan warung pecel lele bersebelahan dengan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Scopy Nopol B 4393 KAF warna Biru Tahun 2015 yang merupakan kendaraan milik terdakwa 2
  • Kemudian setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 memantau situasi sekitar dan dirasa keadaan sekitar sudah sepi dan aman kemudian terdakwa 2 mengatakan kepada terdakwa 1 untuk memundurkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam No.pol: B 5966 KAO, No.Rangka : MH1JM9122NK460635 No.Mesin : JM91E2458984 tersebut, setelah terdakwa 1 memundurkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut, kemudian terdakwa 2 mendorong sepeda motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa 2 ke tempat sepi dengan tujuan untuk membobol sepeda motor Honda Beat tersebut  dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci leter T yang sudah para terdakwa siapkan dari rumah kemudian setelah mendapat tempat yang sepi, terdakwa 1 membobol stop kontak sepeda motor honda beat tersebut setelah berhasil membobol stop kontak sepeda motor honda beat tersebut hingga sepeda motor honda beat menyala selanjutnya terdakwa 1 pergi dengan membawa sepeda motor Honda Beat sedangkan terdakwa 2 pergi dengan menggunakan sepeda motor merk honda Scoopy warna biru selanjutnya para terdakwa pergi ke kontrakan terdakwa 1 di Jl. Sumur Nila, RT.005/RW.018, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat 17147
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, Polisi dapat menangkap para tedakwa kemudian membawa para terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam No.pol: B 5966 KAO, No.Rangka : MH1JM9122NK460635 No.Mesin : JM91E2458984 dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Scopy Nopol B 4393 KAF warna Biru Tahun 2015 ke Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi YUDIRA FIRDAUS tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa 1 JAM,AN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa 2 DIMAS WAHYU HIDAYAT Bin SUYATNO, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Warung Pecel Lele Depan PTI, RT/002 RW/007 Kec. Mustikasari Kel. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.50 Wib setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 selesai makan di warung pecel lele di Jln. Warung Pecel Lele Depan PTI, RT/002 RW/007 Kec. Mustikasari Kel. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna biru milik terdakwa, saat terdakwa 1 dan terdakwa ingin pergi dari warung peel lele tersebut untuk mencari target pencurian, lalu diparkiran warung pecel lele di Jln. Warung Pecel Lele Depan PTI, RT/002 RW/007 Kec. Mustikasari Kel. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat ada  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam No.pol: B 5966 KAO, No.Rangka : MH1JM9122NK460635 No.Mesin : JM91E2458984 milik saksi YUDIRA FIRDAUS terparkir tidak dikunci ganda dikarenakan posisi stang motor beat tersebut lurus kedepan dan terparkir didepan warung pecel lele bersebelahan dengan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Scopy Nopol B 4393 KAF warna Biru Tahun 2015 yang merupakan kendaraan milik terdakwa 2
  • Kemudian setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 memantau situasi sekitar dan dirasa keadaan sekitar sudah sepi dan aman kemudian terdakwa 2 mengatakan kepada terdakwa 1 untuk memundurkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam No.pol: B 5966 KAO, No.Rangka : MH1JM9122NK460635 No.Mesin : JM91E2458984 tersebut, setelah terdakwa 1 memundurkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut, kemudian terdakwa 2 mendorong sepeda motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa 2 ke tempat sepi dengan tujuan untuk membobol sepeda motor Honda Beat tersebut  dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci leter T yang sudah para terdakwa siapkan dari rumah kemudian setelah mendapat tempat yang sepi, terdakwa 1 membobol stop kontak sepeda motor honda beat tersebut setelah berhasil membobol stop kontak sepeda motor honda beat tersebut hingga sepeda motor honda beat menyala selanjutnya terdakwa 1 pergi dengan membawa sepeda motor Honda Beat sedangkan terdakwa 2 pergi dengan menggunakan sepeda motor merk honda Scoopy warna biru selanjutnya para terdakwa pergi ke kontrakan terdakwa 1 di Jl. Sumur Nila, RT.005/RW.018, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat 17147
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, Polisi dapat menangkap para tedakwa kemudian membawa para terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam No.pol: B 5966 KAO, No.Rangka : MH1JM9122NK460635 No.Mesin : JM91E2458984 dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Scopy Nopol B 4393 KAF warna Biru Tahun 2015 ke Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi YUDIRA FIRDAUS tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya