Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
566/Pid.B/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. FITRAWAN Alias KEMPIT Bin JAYA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 566/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–7192/M.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRAWAN Alias KEMPIT Bin JAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa pada hari FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) bersama-sama dengan SANDI (DPO) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 11.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April dan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Rawa Bambu Rt. 003 / Rw. 001 Kota Bekasi dan di Kampung Rawa Pasung Rt.03 / Rw. 01 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Cream dengan No. Pol. B-5319 KCI Noka : MH1JM0317PK304061 Nosin : JM03E1303760 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna Hitam dengan No.Pol. B-5512 TSU  Noka : MH1JM8224RK056783 Nosin : JM82E2055963 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik atas nama HEZNA CHATERINE NADA dan milik atas nama SUDIRAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) menghubungi SANDI (DPO) melalui telephone mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor. Atas ajakan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm), SANDI pun setuju dan sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa berangkat ke rumah kontrakan SANDI yang beralamat di Kampung Tambun Samer Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, sesampainya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) di rumah kontrakan SANDI, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) dengan dibonceng menggunakan sepeda motor milik SANDI merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi yang tidak diingat lagi, langsung pergi keliling-keliling mencari sasaran sepeda motor disekitaran Kota Bekasi.

 

  • Bahwa sekitar jam 11.00 Wib ketika terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) dan SANDI sampai di Kota Bekasi, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) memberitahu SANDI kalau terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) melihat banyak sepeda motor terparkir di Gang jalan Kampung Rawa Bambu Kota Bekasi, kemudian SANDI pun menghentikan sepeda motornya. Melihat situasi di sekitar Gang dalam keadaan aman dan sepi, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm)  langsung turun dari sepeda motor, sementara SANDI tetap di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar Gang tersebut. Selanjutnya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) mendekati sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Cream dengan Nomor Polisi B-5319 KCI, kemudian dengan berbekal alat-alat yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan mata kunci, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) merusak lubang stop/kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan cara mencongkel lubang stop/kunci kontak secara paksa dengan menggunakan kunci Leter T agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan/on. Setelah lubang stop/kunci kontak tersebut sudah berhasil dirusak, kemudian terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) menyalakan sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan lokasi. Namun saat di perjalanan, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) memasukkan anak kunci yang terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) bawa ke dalam lubang stop/kunci kontak agar orang tidak merasa curiga kaluar sepeda motor tersebut adalah merupakan hasil curian. Selanjutnya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) membawa pulang sepeda motor Honda Scoopy tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung. Tambun Jaya Rt. 002 / Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, kemudian selang dua hari terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) menyuruh SANDI untuk datang ke rumah terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) dan sesampainya di rumah terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm), terdakwa mengatakan kalau sepeda motor Honda Scoopy tersebut akan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) pakai dan SANDI pun tidak keberatan, lalu terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) memberikan uang cash kepada SANDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Bahwa selang beberapa bulan kemudian yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 08.00 Wib, SANDI meghubungi terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) melalui telephone mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor. Atas ajakan SANDI, terdakwapun setuju dan sekitar jam 10.00 Wib, SANDI berangkat ke rumah kontrakan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) beralamat di Kampung Kramat Rt. 006 Kel. Setia Mulya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi. Sesampainya SANDI di rumah kontrakan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm), terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) langsung menyiapkan alat berupa kunci Leter T dan mata kunci yang disimpannya di dalam kantong celananya. Kemudian terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) dengan dibonceng oleh SANDI langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario dengan nomor Polisi yang tidak dapat diingat lagi warna hitam milik SANDI keliling-keliling mencari sasaran sepeda motor di sekitaran Kp. Rawa Pasung Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

 

  • Bahwa sesampainya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) bersama dengan SANDI di sekitaran Kp. Rawa Pasung Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) dan SANDI melihat ada sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi B-5512 TSU terparkir di sebuah rumah kontrakan berlantai dua dengan posisi sepeda motor Honda Beat Street berada di bawah tangga, kemudian SANDI menghentikan sepeda motornya. Melihat situasi di sekitar rumah kontrakan itu dalam keadaan aman dan sepi, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) langsung turun dari sepeda motor, sementara SANDI tetap di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di lingkungan rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) mendekati sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi B-5512 TSU, kemudian dengan berbekal alat-alat yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan anak kunci, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) merusak lubang stop/kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street tersebut dengan cara mencongkel lubang stop/kunci kontak secara paksa dengan menggunakan kunci Leter T agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan/on. Setelah lubang stop/kunci kontak tersebut sudah berhasil dirusak, kemudian terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) menyalakan sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan lokasi. Namun saat diperjalanan, terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) memasukkan anak kunci yang terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) bawa ke dalam lubang stop/kunci kontak agar orang tidak merasa curiga kalau sepeda motor tersebut adalah merupakan hasil curian.

Selanjutnya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) membawa pulang sepeda motor Honda Beat Street tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung Tambun Jaya Rt. 002 / Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi bersama dengan SANDI, kemudian sesampainya di rumah terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm), terdakwa mengatakan kepada SANDI kalau sepeda motor Honda Beat Street tersebut akan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) pakai dan SANDIpun tidak keberatan, lalu terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) memberikan uang cash kepada SANDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah sekian lama 2 (dua) unit sepeda motor tersebut yaitu Honda Scoopy dan Honda Beat Street dalam penguasaan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm), namun perbuatan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) akhirnya diketahui atas dasar laporan dari saksi HEZNA CHATERINE NADA dan saksi SUDIRAN yang kemudian terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) berhasil ditangkap bersama dengan SANDI (DPO) di rumah terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) di Kampung Tambun Jaya Rt. 002 / Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 oleh Anggota Polisi Polda  Metro Jaya, namun pada saat dilakukan penangkapan, SANDI melarikan diri dan saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Cream dengan No. Pol B-5319  KCI an. HEZNA CHATERINE NADA dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No. Pol. B-5512 TSU an. SUDIRAN dan selain itu ditemukan juga barang bukti dari terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) berupa 1 (satu) unit handphone Merk Realme warna hitam, 1 (satu) buah kunci Leter T, 4 (empat) buah mata kunci, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat Street, 1 (satu) buah kunci  sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) buah  kunci sepeda motor.

 

  • Bahwa dengan tertangkapnya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) dan yang didukung dengan barang bukti yang ada, selanjutnya terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa FITRAWAN Als. KEMPIT BIN JAYA (Alm) tersebut, saksi HEZNA CHATERINE NADA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan terhadap saksi SUDIRAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya