Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2024/PN Bks NAWAR MELINDA EDUWARD BONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAWAR MELINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lidya Maulina Simamora SHNAWAR MELINDA
Tergugat
NoNama
1EDUWARD BONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan  Jual  Beli  No.88 tertanggal 22 Juni 2017, atas  tanah  Sertifikat Hak Milik  Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi),  Penunjuk Bekas Tanah milik  adat   Letter   C No.687/103   Persil   No.113  D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten  Bogor, Provinsi Jawa Barat,yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal sebagai Villa, yang dilaksanakan di Kantor Notaris  AMBIATI, SH,
3. Menyatakan sah PENGGUGAT pemilik Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi),  Penunjuk Bekas Tanah milik  adat   Letter   C No.687/103   Persil   No.113  D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten  Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal sebagai Villa, yang dilaksanakan di Kantor Notaris  AMBIATI, SH,
4. Memerintah BPN untuk melaksanakan balik nama Sertifikat Hak Milik  Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi),  Penunjuk Bekas Tanah milik  adat   Letter   C No.687/103   Persil   No.113  D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten  Bogor, Provinsi Jawa Barat, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten  Bogor, Provinsi Jawa Barat, beralih menjadi atas nama PENGGUGAT.
5.     Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat menyerahkan dalam keadaan kosong tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang disebut villa Sertifikat Hak Milik  Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi),  Penunjuk Bekas Tanah milik  adat   Letter   C No.687/103   Persil   No.113  D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten  Bogor, Provinsi Jawa Barat, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten  Bogor, Provinsi Jawa Barat,
7.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /perhari untuk setiap ia lalai memenuhi isi keputusan dalam perkara ini.      
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada bantahan, banding maupun kasasi.
9.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
10. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak