Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.Yusup putra pratama
2.Muhamad Aji Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1688/M.2.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusup putra pratama[Penahanan]
2Muhamad Aji Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

Demi Keadilan dan kebenaran                                                                      SOP FORM-08

Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 53 /II/BKS/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

YUSUP PUTRA PRATAMA ALS BOKEH BIN ALM ASEP PRATAMA

Tempat lahir

:

Karawang  

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 15 Februari 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Puloharapan Rt.05 Rw.02 Desa/Kel Kampung Sawah Kec.Jayakerta Karawang Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD kelas 6

 

2. Nama lengkap

:

MUHAMAD AJI SAPUTRA

Tempat lahir

:

Bekasi, Tanggal 07 Juli 2001

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 07 Juli 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pengasinan RT 006/003 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

01 Februari 2025 s/d 20 Februari 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

21 Februari 2025 s/d 01 April 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   18 Maret 2025 s/d 06 April 2025                  

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa 1 YUSUP PUTRA PRATAMA ALS BOKEH BIN ALM ASEP PRATAMA bersama-sama dengan terdakwa 2 MUHAMAD AJI SAPUTRA, pada hari Kamis,                   12 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di kantor Kelurahan Bintara RT 005/003 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu,

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, 12 Desember 2024 sekitar jam 18.10 Wib terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk melakukan pencurian sepeda motor.
  • Kemudian sekitar jam 18.30 Wib terdakwa 2 berjalan kaki terlebih dahulu dari rumah tinggal terdakwa 2 di Kp. Pengasinan RT 006/003 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi ke kantor Kelurahan Bintara RT 005/003 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sedang terdakwa 2 pergi keluar menemui pacarnya terlebi dahulu,  sesampainya di seberang  kantor kelurahan Bintara, terdakwa 2 melihat 1 unit motor terparkir di halaman ke kantor kelurahan Bintara tersebut lalu terdakwa 2 menelpon terdakwa 1 untuk memberitahu ada motor yang terparkir di halaman ke kantor kelurahan Bintara dan terdakwa 2 meminta agar terdakwa 1 cepat datang ke kantor kelurahan Bintara kemudian tidak lama kemudian terdakwa 1 sampai di kantor kelurahan Bintara dengan berjalan kaki dengan menbawa Kunci Leter T, mata kunci dan Pembuka Magnet, terdakwa 1 melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2017 Nopol B 4761 Kel. Norangka MH1JFZ212HK075743 Nomesin JFZ2E1080696 a.n SRI PURWANINGSIH milik saksi SOETRISNO als KEMBAR bin UNTUNG SUPRIYADI  yang di parkir di area parkir keluarhan Bintara dengan posisi stang ke kanan, selanjutnya terdakwa 1 memasukan Kunci Leter T ke rumah kunci motor dan terdakwa 1 putar sehingga motor kontaknya nyala lalu terdakwa 1 starter dan menyalakan Motor Honda Beat Street warna hitam sedangkan sdr. M AJI SAPUTRA ada di depan kelurahan Bintara untuk mengawasi lingkungan, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya motor Honda Beat Street warna hitam tersebut dibawa pergi oleh terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 pergi pulang kerumah dengan berjalan kaki.
  • Bahwa terdakwa 1 membawa motor hasil curian ke Karawang untuk di jual ke sdr MAS HERI. Dan sdr M AJI SAPUTRA tidak ikut saya ke karawang dengan harga Rp 2.700.000, kemudian terdakwa 1 Rp 1.200.000 dan uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan pribadi lalu terdakwa 1 membagi ke terdakwa 2 sebesar Rp 1.000.000 dan uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan terdakwa 1 membagi ke MAS HERI sebesar Rp 500.000
  • Akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi SOETRISNO als KEMBAR bin UNTUNG SUPRIYADI tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat  (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 18 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya