Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2024/PN Bks TUMISRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMISRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Persetujuan dan mengabulkan permohonan sebagaimana di atas
2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama asal TUMISRI diganti menjadi WARDATI ZULIFATI RAHMAH
3.Memberikan mandat dan kewenangan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut pada dokumen kependudukan meliputi KTP/Identitas Kependudukan, Kartu Keluarga dan Penerbitan Akte Kelahiran dengan nama baru Pemohon.
4.Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak