INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
446/Pdt.G/2024/PN Bks | Ronald Irawan | Nukhin Ma'arif | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 446/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3.Menyatakan Akta Perdamaian tertanggal 5 Desember 2023 yang di daftarkan pada notaris Sumarni S.H.M.Kn pada tangggal 6 Desember 2023 tidak sah;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang-barang objek perjanjian kerjasama tanggal 13 Oktober 2017;
5.Menyatakan pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6.Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengembalikan sisa hak PENGGUGAT yang dikuasai oleh TERGUGAT berikut beban kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 2.227.545.086,- (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT membayar biaya operasional yang dikeluarkan Penggugat terkait perkara a quo antara lain biaya pengacara Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), biaya over head Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan total Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai mematuhi putusan pengadilan ini;
9.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |