Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 3.MAULIDIN Bin MUHAMMAD
4.ABDUL WAHAB Bin NURDIN
5.BAHRAMAZIZI Bin MUNIR
6.JOKO NUGROHO Bin SUKIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6747/M.2.17.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIDIN Bin MUHAMMAD[Penahanan]
2ABDUL WAHAB Bin NURDIN[Penahanan]
3BAHRAMAZIZI Bin MUNIR[Penahanan]
4JOKO NUGROHO Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa I MAULIDIN BIN MUHAMMAD, bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL WAHAB BIN NURDIN, Terdakwa III BAHRAMAZIZI BIN MUNIR, dan Terdakwa IV JOKO NUGROHO BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Cempaka No. 26 RT.001 RW.002 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Toko Jl. Cempaka No. 26 RT.001 RW.002 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, saksi ROBERT PRANANDO, SH, saksi SANY SETIAWAN, SH, saksi M. RIZKI ADITYA yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obatan keras tanpa ijin di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa I MAULIDIN  BIN MUHAMMAD, terdakwa II ABDUL WAHAB BIN NURDIN, terdakwa III BAHRAMAZIZI BIN MUNIR, dan terdakwa IV JOKO NUGROHO BIN SUKIMIN dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 720 (Tujuh ratus dua puluh) butir pil berwarna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
  • 2000 (dua ribu) butir pil berwarna kuning muda dengan logo “DMP/NOVA”;
  • 72 (Tujuh puluh dua) kapsul berkemasan merci HCI 50 mg;
  • 70 (tujuh puluh) tablet berkemasan ALPRAZOLAM 1 mg;
  • 50 (lima puluh) butir berkemasan calmet ALPRAZOLAM 0,5 mg;
  • 30 (tiga puluh) tablet berkemasan Merci VALDIMEX DIAZEPAM 5 mg;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO beserta kartunya dengan nomor 081361906219;
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO beserta kartunya dengan nomor 085815926400;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme beserta kartunya dengan nomor 085211200689;
  • 1 (satu) buah handphone merk Itel beserta kartunya dengan nomor 089629815285;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Yang diakui terdakwa terkait barang bukti obat-obatan keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan milik dari sdr. MAIL (DPO) yang terdakwa sebagai karyawan yang menjual dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut yang pada saat itu juga disaksikan oleh saksi FAUZI. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/012/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet kemasan silver hijau berhologram “ASLI AG” dengan hasil positif tramadol.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/013/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet merci tramadol 50 mg dengan hasil positif tramadol.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/014/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet alprazolam 1 mg dengan hasil positif Golongan Benzodiazepin.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/015/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet calmet Alprazolam 0,5 mg dengan hasil positif Golongan Benzodiazepin.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/016/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet Mersi Valdimex Diazepam 5 mg dengan hasil positif Golongan Benzodiazepin.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/016/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet kuning berlogo DMP/ NOVA dengan hasil positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa I MAULIDIN  BIN MUHAMMAD, bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL WAHAB BIN NURDIN, Terdakwa III BAHRAMAZIZI BIN MUNIR, dan Terdakwa IV JOKO NUGROHO BIN SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Cempaka No. 26 RT.001 RW.002 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Toko Jl. Cempaka No. 26 RT.001 RW.002 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, saksi ROBERT PRANANDO, SH, saksi SANY SETIAWAN, SH, saksi M. RIZKI ADITYA yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obatan keras tanpa ijin di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa I MAULIDIN  BIN MUHAMMAD, terdakwa II ABDUL WAHAB BIN NURDIN, terdakwa III BAHRAMAZIZI BIN MUNIR, dan terdakwa IV JOKO NUGROHO BIN SUKIMIN dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 720 (Tujuh ratus dua puluh) butir pil berwarna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
  • 2000 (dua ribu) butir pil berwarna kuning muda dengan logo “DMP/NOVA”;
  • 72 (Tujuh puluh dua) kapsul berkemasan merci HCI 50 mg;
  • 70 (tujuh puluh) tablet berkemasan ALPRAZOLAM 1 mg;
  • 50 (lima puluh) butir berkemasan calmet ALPRAZOLAM 0,5 mg;
  • 30 (tiga puluh) tablet berkemasan Merci VALDIMEX DIAZEPAM 5 mg;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO beserta kartunya dengan nomor 081361906219;
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO beserta kartunya dengan nomor 085815926400;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme beserta kartunya dengan nomor 085211200689;
  • 1 (satu) buah handphone merk Itel beserta kartunya dengan nomor 089629815285;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Yang diakui terdakwa terkait barang bukti obat-obatan keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan milik dari sdr. MAIL (DPO) yang terdakwa sebagai karyawan yang menjual dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut yang pada saat itu juga disaksikan oleh saksi FAUZI. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/012/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet kemasan silver hijau berhologram “ASLI AG” dengan hasil positif tramadol.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/013/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet merci tramadol 50 mg dengan hasil positif tramadol.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/014/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet alprazolam 1 mg dengan hasil positif Golongan Benzodiazepin.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/015/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet calmet Alprazolam 0,5 mg dengan hasil positif Golongan Benzodiazepin.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/016/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet Mersi Valdimex Diazepam 5 mg dengan hasil positif Golongan Benzodiazepin.;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMB/BB/016/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan nama sampel tablet kuning berlogo DMP/ NOVA dengan hasil positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya