Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.RIZKY HARYONO Als RIZKY Bin (Alm) KOMARYONO
2.NURALFIAN Als PIAN Bin (Alm) NUR ROZAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8305/M.2.17.3/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY HARYONO Als RIZKY Bin (Alm) KOMARYONO[Penahanan]
2NURALFIAN Als PIAN Bin (Alm) NUR ROZAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa mereka terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY Bin (Alm) KORMAYONO R bersama-sama dengan terdakwa NURALFIAN Als PIAN Bin (Alm) NUR ROZAI, pada waktu dan tempat yang tidak diingat dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kemandoran Rt.002/022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan  tanaman, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis yang dibeli dengan cara patungan dari akun SIMPSON (belum tertangkap) yang rencananya akan dijual kembali, dengan cara terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY membuat story pada akun Instagram milik terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY yang bernama MASBOGER kemudian apabila ada yang menghubungi dan ingin membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis melalui akun Instagram MASBOGER maka pembeli melakukan pembayaran melalui rekening aplikasi DANA atas nama ANISAH yang dipegang oleh terdakwa NURALFIAN Als PIAN;

 

  • Bahwa setelah pembeli melakukan pembayaran maka terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis ke akun Instagram SIMPSON (belum tertangkap) selanjutnya akun Instagram SIMPSON (belum tertangkap) mengirimkan titik lokasi untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis dan dibawa pulang kerumah untuk mencampurkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis dengan tembakau biasa sesuai dengan jumlah permintaan pembeli, selanjutnya terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY membungkusnya kembali ke kemasan plastik dan kemasan bekas rokok setelah itu terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN menempelkan ke lokasi terdekat pembeli. Bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pemesanan atau digunakan bersama-sama untuk makan dan beli rokok.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukl 20.42 Wib ketika terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN sedang di pinggir Jalan Kemandoran Rt.002/022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, datang saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saski SONI HERMANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, langsung mengamankan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12s warna biru didalam kantong depan jaket sweater yang terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY;

 

  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian memeriksa isi dari handphone terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan membuka akun instagram terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dengan nama akun MASBOGER ditemukan pesan bahwa terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY memesan dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis melalui aplikasi instagram dengan nama akun ANAKDOMBEE (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu petugas kepolisian bersama dengan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY ditemukan 7 (tujuh) linting kertas sisa pakai berisi daun kering narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 0.36 (nol koma tiga enam) gram di dalam kotak plastik warna putih yang berada didalam kamar terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY;

 

  • Bahwa tidak lama kemudian akun Instagram ANAKDOMBEE (belum tertangkap) mengirimkan peta lokasi untuk pengambilan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis dan selanjutnya petugas kepolisian bersama terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN ketempat yang sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh akun instagram ANAKDOMBEE (belum tertangkap) yang beralamatkan di pinggir jalan Perumahan Pondok Pekayon Indah Jalan Mahoni VIII Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan sesampainya dititik lokasi sekitar pukul 22.45 Wib, terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan terdakwa NURALFIAN Als PIAN diperintahkan petugas kepolisian untuk mencari bahan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis sesuai petunjuk dan foto yang ada di pesan instagram terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY melihat dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus platik klip bening berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis yang terlakban coklat dan tertempel di pot tanaman dipinggir jalan Perumahan Pondok Pekayon Indah Jl. Mahoni VIII Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Kemudian petugas polisi mengambil barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis berupa 1 (satu) bungkus platik klip bening narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang terlakban coklat dari tangan kanan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY. Setelah itu terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN berikut barang bukti dibawa Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi daun kering Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau sintetis dengan berat brutto 4,23 gram
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 4701/NNF/2024  tanggal 08 Oktober 2024 terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,0188 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,5015 gram;
  •  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) linting sisa pakai masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,0983  gram dengan berat netto seluruhnya 0,0311 gram

adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

----- Bahwa mereka terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY Bin (Alm) KORMAYONO R bersama-sama dengan terdakwa NURALFIAN Als PIAN Bin (Alm) NUR ROZAI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 20.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kemandoran Rt.002/022 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, selanjutnya petugas kepolisian memeriksa isi dari handphone terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan membuka akun instagram terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dengan nama akun MASBOGER ditemukan pesan bahwa terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY memesan dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis melalui aplikasi instagram dengan nama akun ANAKDOMBEE (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu petugas kepolisian bersama dengan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY ditemukan 7 (tujuh) linting kertas sisa pakai berisi daun kering narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 0.36 (nol koma tiga enam) gram di dalam kotak plastik warna putih yan berada didalam kamar terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY;

 

  • Bahwa selanjutnya akun Instagram ANAKDOMBEE (belum tertangkap) mengirimkan peta lokasi untuk pengambilan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis dan selanjutnya petugas kepolisian bersama terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN ketempat yang sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh akun instagram ANAKDOMBEE (belum tertangkap) yang beralamatkan di pinggir jalan Perumahan Pondok Pekayon Indah Jalan Mahoni VIII Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan sesampainya dititik lokasi sekitar pukul 22.45 Wib, terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan terdakwa NURALFIAN Als PIAN diperintahkan petugas kepolisian untuk mencari bahan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis sesuai petunjuk dan foto yang ada di pesan instagram terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY melihat dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus platik klip bening berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis yang terlakban coklat dan tertempel di pot tanaman dipinggir jalan Perumahan Pondok Pekayon Indah Jl. Mahoni VIII Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Kemudian petugas polisi mengambil barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis berupa 1 (satu) bungkus platik klip bening narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang terlakban coklat dari tangan kanan terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY. Setelah itu terdakwa RIZKY HARYONO Als RIZKY dan  terdakwa NURALFIAN Als PIAN berikut barang bukti dibawa Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi daun kering Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau sintetis dengan berat brutto 4,23 gram
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 4701/NNF/2024  tanggal 08 Oktober 2024 terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,0188 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,5015 gram;
  •  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) linting sisa pakai masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,0983  gram dengan berat netto seluruhnya 0,0311 gram

adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya