Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AHMAD FADLI Alias MALIK Bin JUNAIDI USMAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIb saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di daerah Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID dan sesampainya di toko obat tanpa nama tersebut saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko obat tanpa nama tersebut. Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID mendatangi toko obat tersebut dan mendapati 2 (dua) orang yang sedang berada ditoko tersebut yaitu Terdakwa dan sdr. TAMI (DPO) yang melarikan diri pada saat saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID mendatangi toko obat tersebut. Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di laci di toko obat tersebut berupa:
- 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir pil warna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG”
- 89 (delapan puluh sembilan) butir pil warna kuning (Kode MF)
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna hitam dengan kartu perdana nomor 085213936978
Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. RAHMAN (DPO) yang diantarkan oleh sdr. BANG (DPO) kepada Terdakwa setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu di toko obat tanpa nama yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko obat tanpa nama tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. RAHMAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil warna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per strip isi 10 (sepuluh) butir.
- Pil warna kuning (Kode MF) seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per strip isi 4 (empat) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1 (satu) bulan di toko obat tanpa nama yang beralamat Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa sebagai penjaga toko mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar 20 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan dalam 1 (satu) bulan dan uang makan sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0497 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0496 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AHMAD FADLI Alias MALIK Bin JUNAIDI USMAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Berawal pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIb saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID memperoleh informasi terkait penjualan obat keras di daerah Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di daerah Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID dan sesampainya di toko obat tanpa nama tersebut saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melihat adanya jual beli obat keras tanpa resep dokter di toko obat tanpa nama tersebut. Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID mendatangi toko obat tersebut dan mendapati 2 (dua) orang yang sedang berada ditoko tersebut yaitu Terdakwa dan sdr. TAMI (DPO) yang melarikan diri pada saat saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID mendatangi toko obat tersebut. Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di laci di toko obat tersebut berupa:
- 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir pil warna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG”
- 89 (delapan puluh sembilan) butir pil warna kuning (Kode MF)
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna hitam dengan kartu perdana nomor 085213936978
Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi NURCHOLIS MADJID melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. RAHMAN (DPO) yang diantarkan oleh sdr. BANG (DPO) kepada Terdakwa setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu di toko obat tanpa nama yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko obat tanpa nama tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. RAHMAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil warna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per strip isi 10 (sepuluh) butir.
- Pil warna kuning (Kode MF) seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per strip isi 4 (empat) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras selama 1 (satu) bulan di toko obat tanpa nama yang beralamat Jalan Jendral Ahmad Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Adapun Terdakwa sebagai penjaga toko mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar 20 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan dalam 1 (satu) bulan dan uang makan sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0497 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0496 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |