Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM 1.WAWAN SUTIO
2.PARNAH RAHAYU yang dikenal juga PARNAH BT MAHMUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, SHPT BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Tergugat
NoNama
1WAWAN SUTIO
2PARNAH RAHAYU yang dikenal juga PARNAH BT MAHMUD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.485.931,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 721/BPRUDM/KOM/XI/  2022 tertanggal 04 November 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri IA Bekasi atas barang-barang TERGUGAT I, TERGUGAT II yang diantaranya berupa :
3.1 “Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 116 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik No : 05731 yang terletak di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, Atas nama  Parnah BT Mahmud dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : setempat dikenal dengan Jalan Guru Iran
- sebelah Timur berbatasan dengan : Setempat dikenal dengan Tanah Riswan Darmawan 
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Setempat dikenal dengan Tanah Parni
- sebelah Barat berbatasan dengan : Setempat dikenal dengan Jalan Mesjid
3.2 Harta-harta lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II apabila ternyata di   kemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan tersebut di atas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I, TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 721/BPRUDM/KOM/XI/2022 tertanggal 04 November 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) ; yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp.         27.403.900,-
Hutang Bunga : Rp.         13.645.800,-
Denda     : Rp.         29.436.231,-+
Jumlah : Rp         70.485.931,-
(Terbilang : tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus  tigapuluh satu rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar penggantian biaya jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit 721/BPRUDM/KOM/XI/2022 tertanggal 04 November 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) yaitu sebesar Rp. 411.058,- ( Empat ratus sebelas ribu lima puluh delapan rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak