INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM | 1.WAWAN SUTIO 2.PARNAH RAHAYU yang dikenal juga PARNAH BT MAHMUD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.485.931,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 721/BPRUDM/KOM/XI/ 2022 tertanggal 04 November 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” )
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri IA Bekasi atas barang-barang TERGUGAT I, TERGUGAT II yang diantaranya berupa :
3.1 “Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 116 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik No : 05731 yang terletak di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, Atas nama Parnah BT Mahmud dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : setempat dikenal dengan Jalan Guru Iran
- sebelah Timur berbatasan dengan : Setempat dikenal dengan Tanah Riswan Darmawan
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Setempat dikenal dengan Tanah Parni
- sebelah Barat berbatasan dengan : Setempat dikenal dengan Jalan Mesjid
3.2 Harta-harta lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II apabila ternyata di kemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan tersebut di atas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I, TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 721/BPRUDM/KOM/XI/2022 tertanggal 04 November 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) ; yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp. 27.403.900,-
Hutang Bunga : Rp. 13.645.800,-
Denda : Rp. 29.436.231,-+
Jumlah : Rp 70.485.931,-
(Terbilang : tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus tigapuluh satu rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar penggantian biaya jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit 721/BPRUDM/KOM/XI/2022 tertanggal 04 November 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) yaitu sebesar Rp. 411.058,- ( Empat ratus sebelas ribu lima puluh delapan rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |