Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
SOP FORM-08
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 140/CKR/06/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SAIFUL ANWAR ALS ANWAR BIN MUHTAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 th / 19 November 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pulo Gebang Rt 008/008 Kel Pulo Gebang Kec Cakung Jakarta Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
23 April 2024 s/d 12 Mei 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa SAIFUL ANWAR ALS ANWAR BIN MUHTAR, pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jala di Kp. Rawa Bebek Rt.009/010 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar jam 02.50 wib saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA menghubungi terdakwa lewat handpone, bahwa ada handpone hasil mencuri dengan handpone jenis SAMSUNG type J8 warna biru dengan harga Rp.600.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mau.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 03 bulan maret tahun 2024 sektar jam 16.00 wib terdakwa menemui saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA dan setelah bertemu, terdakwa melihat handpone jenis SAMSUNG type J8 warna biru tersebut lalu terdakwa langsung membayar dengan uang cas sebesar Rp.600.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung di ambil oleh saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA setelah itu handpone samsung warna biru tersebut terdakwa pergi sambil membawa handpone jenis SAMSUNG type J8 warna biru tersebut.
- Bahwa terdakwa membeli handpone Samsung type J8 warna biru tersebut degan harga sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) karena terdakwa dapat mejual kembali sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli hasil curian dari saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP
|
Bekasi, 20 Juni 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|