Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Bks PT Pajajaran Global Service Joko Subagyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pajajaran Global Service
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Subagyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3.Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan biaya tarif jasa kepada PENGGUGAT sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset TERGUGAT yang terletak di Perum Sakura Regency, Jalan Bunga Sakura BLK.B/9, RT 006/ RW 017, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. 
5.Menyatakan putusan perkara yang didasarkan pada bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvioerbaar bijvoorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan verzet, banding maupun kasasi.
6.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak