Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
576/Pdt.G/2024/PN Bks Dicky Ardi, SH.,MH Yanti Nurmayanti, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 576/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dicky Ardi, SH.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donal Richardo, SHDicky Ardi, SH.,MH
Tergugat
NoNama
1Yanti Nurmayanti, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Jaya Alfaria Trijaya-cilengsi
2PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1)Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
2)Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi);------------------------------
3)Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN JASA HUKUM Nomor : 017/SPJH/DI&P/III/2023, tertanggal 21 – 03 – 2023 antara Penggugat dan Tergugat;--------------
4)Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran kepada berikut dengan rincian sebagai berikut ::
a.Pembayaran Biaya Operasional dan Honorarium atas Jasa Hukum Tahap Ketiga sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
b.Pembayaran Sukses Fee atas Jasa Hukum PIHAK KEDUA atas penanganan perkara tersebut, disepakati oleh PARA PIHAK sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak/sewa alfamart periode 2024 dibayarkan pada saat setelah ada pembayaran sewa/kontrak dari alfamart (Pasal 4 Ayat (2)), yaitu 
10 % x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
5)Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
6)Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak