INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
576/Pdt.G/2024/PN Bks | Dicky Ardi, SH.,MH | Yanti Nurmayanti, SE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 576/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1)Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
2)Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi);------------------------------
3)Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN JASA HUKUM Nomor : 017/SPJH/DI&P/III/2023, tertanggal 21 – 03 – 2023 antara Penggugat dan Tergugat;--------------
4)Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran kepada berikut dengan rincian sebagai berikut ::
a.Pembayaran Biaya Operasional dan Honorarium atas Jasa Hukum Tahap Ketiga sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
b.Pembayaran Sukses Fee atas Jasa Hukum PIHAK KEDUA atas penanganan perkara tersebut, disepakati oleh PARA PIHAK sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak/sewa alfamart periode 2024 dibayarkan pada saat setelah ada pembayaran sewa/kontrak dari alfamart (Pasal 4 Ayat (2)), yaitu
10 % x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
5)Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
6)Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |