Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. PRIYONO Alias PRI Bin SALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 422/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5348/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYONO Alias PRI Bin SALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa PRIYONO pada hari Rabu  tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko Mahiso Jl. Raya Bantargebang Setu Rt.01 Rw.03 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi Jaya Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 2024 Terdakwa PRIYONO bersama dengan JUANTA ALS BULUK (DPO) yang sebelumnya sudah merencanakan terlebih dahulu untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa bersama dengan JUANTA ALS BULUK (DPO) dengan mengendarai sepeda motor  berkeliling untuk mencari sepeda motor yang sedang terparkir;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan JUANTA ALS BULUK (DPO) melihat sepeda motor milik korban KHOERUNISA BINTI ABAS (ALM) yang sedang terparkir di Depan Toko Maiso dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor, lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik korban KHOERUNISA BINTI ABAS (ALM) yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: B 5699 KCG Tahun 2023 warna silver No. Rangka: MH1JM821XPK852376, No. Mesin: JM82E1851880, kemudian terdakwa merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T, sedangkan JUANTA ALS BULUK (DPO) menunggu dimotor dan mengawasi situasi sekitarnya, setelah motor milik korban bisa menyala, selanjutnya  terdakwa langsung membawa kabur sepeda milik korban KHOERUNISA BINTI ABAS (ALM), tetapi pada saat terdakwa ingin melarikan diri terdakwa diteriaki “ MALING, MALING, MALING”, dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga, sedangkan JUANTA ALS BULUK (DPO) melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil sepeda motor milik orang lain yaitu :
  1. Pertama di Daerah Bojong Kelapa nunggal yang berhasil diambil sepeda motor merk Honda Beat putih;
  2. Kedua di Daerah Tambun yang berhasil diambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam;
  3. Ke tiga  di depan Toko Mahiso Jl. Raya Bantargebang Setu Rt.01 Rw.03 Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi Jaya Barat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver 

 

-------- perbuatan Terdakwa PRIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya