Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Bks TRISTIA AYU SELVIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TRISTIA AYU SELVIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa IGUN menderita keterkebelakangan mental/cacat mental.
3.Menetapkan bahwa Pemohon bernama, TRISTIA AYU SELVIA jenis kelamin PEREMPUAN tmpat/tanggal lahir KUTOARJO, 11 NOVEMBER1990 ,agama Islam sebagai pengampu dari nama IGUN tampat/tanggal lahir Bekasi ,05 maret 1972 untuk melakukan perbuatan hukum.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak