| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa DAVA YUANDITRA ASYAUQI Als DAPOY Bin AMIR SARIFUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat tinggal terdakwa yang beralamat Kp Kali Baru Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang,, “tanpa hak Melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah yang beralamatkan Kp Kali Baru Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, terdakwa sedang memainkan Instragram milik terdakwa yang bernama akun dua.kelinciholidays dan terdakwa mengirimkan pesan ke akun instragram yang bernama Kelinciliar.TBK dengan intinya terdakwa memesan atau membeli narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu akun Kelinciliar.TBK mengatakan transper aja seperti biasa dan diberikan nomor Rekening yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa lalu terdakwa mentransper uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menberi tahukan kepada akun Kelinciliar.TBK bahwa terdakwa sudah transper Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa hutang dulu kemudian akun instragam memberitahu kepada terdakwa supanya menunggu akan dikabari
- Pada pukul 16.00 Wib Akun Instragram Kelinciliar.TBK mengirimkan peta atau Map tempat Narkotika Jenis tembakau Sintetis didaerah Pinggir jalan Bekasi Selatan Kota Bekasi lalu terdakwa mengikuti menggunakan Map yang diberikan oleh akun Instragam.TBK lalu ditemukan berupa 1 (satu) bungkus rokok juara didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis kemudian terdakwa membawa 1 (satu) bungkus rokok juara didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis kerumah terdakwa lalu setelah dirumah terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis tembakau Sintetis menjadi 20 (dua puluh) plastik berisikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa jual dengan dipasarkan di akun instragam milik terdakwa yang bernama akun dua.kelinciholidays lalu terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara ditempel dan diberikan peta atau map kepembelinya dan terdakwa mendapat keuntungan menjual narkotika Jenis tembakau Sintetis sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib pada saat terdakwa dirumah beralamat Kp Kali Baru Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi datang saksi Armel Gustian bersama sama dengan saksi Panji Gineng Prawiro, saksi Rachan Hendrawan Lumape (ketiganya anggota Polri) dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 8 (delapan) plastik benisng masing masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang berada diselipan kasur didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone merk Vivo berikut kartunya nomor 081220373597 alat komunikasi peredaran narkotika selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB ; 3676/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulka bahwa barang bukti No 1748/2025/PF berupa daun daun Kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis MDMD – 4en PINACA interpretasi hasil MDMD – 4en PINACA terdaftar Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, Bahwa penyerahan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip ukuran besar Masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 4,1321 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 3,7900 Gram
Perbuatan ia terdakwa DAVA YUANDITRA ASYAUQI Als DAPOY Bin AMIR SARIFUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa DAVA YUANDITRA ASYAUQI Als DAPOY Bin AMIR SARIFUDIN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat tinggal terdakwa yang beralamat Kp Kali Baru Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang, “secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib saksi Armel Gustian bersama sama dengan saksi Panji Gineng Prawiro, saksi Rachan Hendrawan Lumape (ketiganya anggota Polri) dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa sering terjadinya peredaran nakotika Golongan I yang memberikan alamat di daerah Kp Kali Baru Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kemudian saksi Armel Gustian bersama sama dengan saksi Panji Gineng Prawiro, saksi Rachan Hendrawan Lumape dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota rumah tersebut bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Armel Gustian bersama sama dengan saksi Panji Gineng Prawiro, saksi Rachan Hendrawan Lumape memperkenalkan diri lalu melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 8 (delapan) plastik benisng masing masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang berada diselipan kasur didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone merk Vivo berikut kartunya nomor 081220373597 alat komunikasi peredaran narkotika selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB ; 3676/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulka bahwa barang bukti No 1748/2025/PF berupa daun daun Kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis MDMD – 4en PINACA interpretasi hasil MDMD – 4en PINACA terdaftar Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, Bahwa penyerahan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip ukuran besar Masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 4,1321 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 3,7900 Gram
Perbuatan ia terdakwa DAVA YUANDITRA ASYAUQI Als DAPOY Bin AMIR SARIFUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika |