Dakwaan |
-------Bahwa Ia terdakwa DANIEL PUTRA pada bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat diKp.Pondok Benda No.86 Rt.005/004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa kejadiannya pada bulan Juni 2024 bertempat di Kp.Pondok Benda No.86 Rt.005/004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi yang menjadi korbannya saksi Tia Jesica
- Bahwa saksi Tia Jesica (korban) mengenal terdakwa Daniel Putra sejak Tahun 2018 dikenalkan sama temannya.
- Bahwa pada bulan Maret saksi Tia Jesica (korban) diajak oleh terdakwa ke kos-kosan di Kp.dua Ratus Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi yang disewakan, Kemudian sesampainya di kos-kosan tersebut saksi Tia Jesica (korban) dan terdakwa minum minuman keras, lalu terdakwa dan saksi Tia Jesica (korban) melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan tanpa sepengetahuan saksi Tia Jesica (korban) terdakwa merekamnya.
- Bahwa pada bulan Juni saksi Tia Jesica (korban) sedang berada di rumah tiba tiba terdakwa mengirimkan pesan melalui whatshap (WA) ,setelah saksi Tia Jesica (korban) buka ternyata pesan yang dikirim adalah link akun twitter kemudian saksi Tia Jesica (korban) mengklik link tersebut dan melihat video saksi Tia Jesica (korban) sedang melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa di sebar di
- media twitter selanjutnya saksi Tia Jesica (korban) melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa nama akun media Twitter yang digunakan terdakwa untuk menyebarkan video asusila adalah chikaa@Kesendirian_ini (https://x.com/Kesendirian_ini/status/180755550931857?t=zo2wq9ILwljnxfkbx-Mn9g&s=19)
Diavolo @diavolo56708
Rafa @Rafaa_el21
Media Instagram dengan nama tiajesicasimatupang
Media Tiktok dengan nama akun Chikaws @cikaao
- Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara mendaftarkan akun media sosial kemudian mengupload dan memposting.
- Bahwa terdakwa selain melakukan penyebaran video saksi Tia Jesica (korban) yang bermuatan asusila terdakwa juga mengirimkan keorangtua saksi Tia Jesica (korban) melalui whatsapp dan teman teman saksi Tia Jesica (korban) melalui media sosial Instagram.
- Bahwa untuk alat/media yang digunakan oleh terdakwa untuk penyebaran video saksi Tia Jesica (korban) yang bermuatan asusila tersebut dengan menggunakan Handphone VIVO Y33S warna hitam milik terdakwa pribadi menggunakan sosial media instagram dengan nama Chikaws_,Tia Jesica Simatupang serta dengan media sosial Twitter dengan nama akun Chiikuy_,Kesendirian ini,dan Media sosial facebook milik Chika.
- Bahwa terdakwa dapat mengakses akun facebook milik saksi Tia Jesica (korban) tersebut karena akun facebook milik saksi Tia Jesica (korban) login di handphone milik terdakwa sewaktu terdakwa dan saksi Tia Jesica (korban) masih pacaran. Kemudian Pasword akun tersebut terdakwa ganti sehingga saksi Tia Jesica (korban) tidak dapat mengakses akun miliknya.
- Bahwa nama akun Facebook serta pasword milik saksi Tia Jesica (korban) dengan nama Chikaa yang terdakwa kuasai dan gunakan untuk menyebar video yang bermuatan asusila tersebut adalah Username: 0895423473503 Pasword : simatupang23.
- Bahwa yang dapat melihat video saksi Tia Jesica (korban) yang terdakwa sebarkan di media sosial tersebut adalah Follwers Pengikut yang mengikuti dan semua akun bisa melihat karena akunnya di publik.
Bahwa saksi Tia Jesica (korban) dikirim chat oleh terdakwa link twitter yang bermuatan asusila menggunakan handphone Poco warna hitam, dengan nomor 081299801242
Bahwa saksi Tia Jesica (korban) mengetahui video yang bermuatan asusila diposting oleh terdakwa menggunakan akun Twitter yaitu video yang terlihat wajah saksi Tia Jesica (korban)
- Bahwa pemilik akun Twitter yang bernama @Kesendirian_ini,@diavolo.@Rafaa_el21 adalah milik terdakwa karena setelah memposting video, terdakwa langsung mengirimkan chat dalam bentuk link ke saksi Tia Jesica (korban)
- Bahwa yang punya video hanya terdakwa sebelumnya terdakwa ada melakukan pengancaman untuk membagikan video tersebut kemedia social (Twitter, Instagram, Facebook dan Telegram.) selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti link Twitter melalui chat whatsapp video tersebut sudah di posting di media Twitter .
- Bahwa atas kejadian yang dialami saksi Tia Jesica (korban) mengalami stres, psikisnya terganggu dan terancam di drop out (DO) dari kampus.
----- Perbuatan terdakwa DANIEL PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------- |