INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
329/Pdt.G/2024/PN Bks | PT. ANTASENA PUTRA PERKASA | PT. BUMI INDO NUSANATARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat ;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesarsebesar Rp. 3.050.003.200.,- ( tiga milyar lima puluh juta tigaribu dua ratus rupiah );
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga sebesar 2% per-bulan dari nilai kerugian materiil terhitung sejak kewajiban pembayaran Tergugat jatuh tempo pada tanggal 21 Maret 2023 sampai dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran ;
6.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan sebesar 10% per-bulan dari nilai kerugian materiil terhitung sejaktanggal 21 Maret 2023 sampai dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran ;
7.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |