Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 456/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5796/M.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 215/II/BKS/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ZAINAL ABIDIN

Tempat lahir

:

Padang Ratu

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 24 Februari 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Jatikramat Gg. Kh. Moch. Seman 1 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau Padang Ratu Rt.001/001 Kel. Padang Ratu Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

31 Juli 2024 s/d 8 September 2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   5 September 2024 s/d 24 September 2024           

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN, hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di toko kelontong di depan samping Ruko JAHITMART Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengajak keponakan terdakwa yaitu saksi anak ANDI UTAMA (dituntut dalam berkas terpisah) untuk mencuri Sepeda motor, lalu terdakwa bersama -sama dengan saksi anak ANDI UTAMA tersebut berangkat keluar dari rumah kontrakan terdakwa dan saksi anak ANDI UTAMA di Jl. Jatikramat Gg. Kh. Moch Seman 1 Kel, Jatikrmat Kec. Jatiasih Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, saksi anak ANDI UTAMA yang menyetir sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang.selanjutnya terdakwa dan saksi anak ANDI UTAMA mengarah ke wilayah Kranji kota Bekasi.
  • Bahwa sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa dan saksi anak ANDI UTAMA melintas di toko kelontong di depan samping Ruko JAHITMART Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, kemudian terdakwa dan saksi anak ANDI UTAMA berhenti di toko kelontong di depan samping Ruko JAHITMART Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, saksi anak ANDI UTAMA menunggu diatas motor sedangkan terdakwa turun menuju kaarah toko kelontong tersebut untuk membeli minum, namun pada saat terdakwa masuk ke toko kelontong tersebut dan akan membeli minum di toko kelontong tersebut, lalu terdakwa melihat saksi ROBI ARDIANSAH penjaga toko kelontong tersebut sedang tertidur dan terdakwa melihat di sabuk pinggang celana saksi ROBI ARDIANSAH tergantung kunci Sepeda Motor Yamaha Aerox Tahun 2019 Warna Hitam No.Polisi B.4585.KOL dan tedakwa juga melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox Tahun 2019 Warna Hitam No.Polisi B.4585.KOL, Noka MH3SG4610KJ259727, Nosin G3J1E0438382, An. ROBI ARDIANSAH seharga Rp.15.000.000.- (lima belas juta ribu rupiah) yang terparkir disamping toko kelontong tersebut, lalu setelah itu terdakwa tanapa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil Kunci Sepeda Motor yang tergantung dipinggang saksi ROBI ARDIANSAH dengan cara memutus tali gantungan kunci dengan menggunakan silet yang terletak di meja depan toko kelontong tersebut, dan setelah itu terdakwa membuka gembok yang terkunci di lubang Cakram depan dengan menggunakan kunci gembok tersebut yang menjadi satu dengan kunci sepeda motor tersebut setelah itu terdakwa menyalakan sepeda motor Yamaha AEROX Warna Hitam tahun 2019 tersebut lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya pergi dengan mengenderai Sepeda Motor Yamaha Aerox Tahun 2019 Warna Hitam No.Polisi B.4585.KOL milik saksi ROBI ARDIANSAH sedangkan anak saksi ANDI UTAMA yang sebelumnya sudah menunggu dipinggir jalan dengan membawa sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 milik terdakwa yang telah dijadikan barang bukti dan setelah itu terdakwa membuang Gembok tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa  dan saksi anak ANDI UTAMA datang kerumah tempat tinggal saksi FARAH FAUZIA (disidang dalam perkara berbeda)  yang beralamat di Dbale Cimuning Townhouse Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi untuk menjual Sepeda Motor Yamaha AEROX Warna Hitam tahun 2019 hasil curian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- dan setalah itu terdakwa membagi 2 (dua) uang tersebut dengan saksi anak ANDI UTAMA yaitu terdakwa mendapatkan Rp. 2.500.000,-  sedangkan saksi anak ANDI UTAMA senilai Rp.2.500.000,
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROBI ARDIANSA mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta ribu rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 5 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya