INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
449/Pdt.G/2024/PN Bks | HERLENE | TARSISIUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 449/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 01 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan "Surat pernyataan titipan tanggal 25 Oktober 2021" dan "Surat Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan Tanggal 11 Februari 2023" yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kesepakatan "Surat pernyataan titipan tanggal 25 Oktober 2021" dan " Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan Tanggal 11 Februari 2023" adalah perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
4.Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.Rp.1.504.750.000.- ( Satu Milyard Lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri atas :
a.Hutang Pokok sejumlah Rp. 1.020.000.000.-( Satu milyard dua puluh juta rupiah)
b.Tunggakan Intrest bulan "Februari Hingga bulan Oktober Tahun 2021" Rp.306,250,000.- ( Tigaratus Enam Juta duaratus limapuluh ribu Rupiah )
c.kerugian Penggugat atas wanprestasi keterlambatan pembayaran Pihak Tergugat selama 2 (Dua) Tahun 11 bulan khusus terhadap "sisa kewajiban hutang yang gagal dilunasi oleh Tergugat berdasarkan "Surat pernyataan titipan tanggal 25 Oktober 2021" , terhitung sejak bulan 31 oktober 2021 sampai dengan bulan agustus 2024 atas jumlah hutang Pokok Rp. 1.020,000,000.-( Satu milyard dua puluh juta rupiah) adalah : 35 Bulan X (0,5.Percent X Rp.1.020,000,000.-) atau sama dengan 35 bulan X Rp.5.100.000.- Sejumlah Rp.178.500.000.- (Seratus tujuh puluh delapan juta limaratus ribu Rupiah)
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
7.Menghukum ParaTergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |