Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. FAHRIFFAL SYAH MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 464/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6119/M.2.17/Eoh.2/09 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIFFAL SYAH MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 144/II/BKS/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

FAHRIFFAL SYAH MAULANA

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun / 06 Februari 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Buaran Rt. 5/1 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

08 Agustus 2024 s/d 16 September2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   10 September 2024 s/d 29 September 2024

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa ia terdakwa FAHRIFFAL SYAH MAULANA, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Buaran Rt. 05/01 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi.atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 01.00 Wib saat terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Kp. Buaran Rt. 05/01 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa melihat jendela rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN di Kp.Buaran Rt.005/001, Harapan Mulya Kec.Medan Satria Kota Bekasi (tetangga terdakwa) jendela rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN terbuka selanjutnya terdakwa masuk ke rumah dan melakukan bersih bersih lalu terdakwa istirahat didalam rumah terdakwa.
  • Lalu sekira jam 02.50 Wib terdakwa keluar rumah dan melihat jendela kamar rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN masih terbuka kemudian terdakwa menghampiri rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN lalu membuka jendela rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN dengan tangan terdakwa masuk ke dalam jendela dan membuka kunci rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN dan terdakwa melihat saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN tertidur sehingga kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepenetahuan pemiliknya mengambil 1 (satu) unit Handphone XIOMY Redmy 9 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone XIOMY 11 T Pro  warna Putih dan Gold, 1 (satu) unit Vape (roko elektrik) Merek Hexohm full set, 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah SIM, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat,  1 (satu) buah NPWP Kartu Debit BRI, Kartu Debit BNI, Kartu Debit BTN yang ada diatas Kasur.
  • didalam dompet tersebut tidak berisikan uang tunai milik saksi IBNU, lalu setelah itu terdakwa pergi ke daerah kali malang kota Bekasi dan pada saat terdakwa sampai di Kalimalang terdakwa membuka pasword Handhpne milik saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN dengan memasukan tanggal lahirnya dan berhasil kemudian terdakwa melakukan pinjaman online melalui aplikasi kredivo di hp milik saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan berhasil setelah itu uang dari pinjaman tersebut masuk kedalam rekening saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN dan terdakwa membuka mbangking dari saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN selanjutnya setelah terdakwa pergi ke ATM  BCA melakukan tarik tunai tanpa kartu menggunakan Mbangking milik saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN setealah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 18.15 WIB terdakwa dapat ditangkap oleh Polisi
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi IBNU ACHMAD ZAIDAN mengalami kerugian sebesar 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya