Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. REDZA Als BOGEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 411/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4946 /M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDZA Als BOGEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa REDZA Als BOGEL pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 04.19 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu–waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu–waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Alfamart  Jl Raya Kp. Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-

Bahwa awalnya pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekitar Jam 22.00 Wib terdakwa berkumpul bersama teman-temannya yang bernama Sdr. MANE, Sdr. UBAY PENGKE dan NIPAN (ketiganya belum tertangkap) di dekat Kampung Muara, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis golok, pisau dan senjata korek api pistol CZ 83, Sdr. MANE membawa senjata tajam jenis golok, Sdr. UBAY PENGKE membawa senjata tajam jenis golok dan NIPAN membawa senjata tajam jenis golok dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik terdakwa dan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr. MANE dimana terdakwa berboncengan dengan Sdr. UBAY PENGKE dan Sdr. NIPAN berboncengan dengan Sdr. MANE berangkat menuju daerah Bekasi Utara kemudian sekira pukul 04.19 wib terdakwa dan teman-temannya yang bernama Sdr. MANE, Sdr. UBAY PENGKE dan Sdr. NIPAN  tiba didepan  Toko Alfamart  yang beralamat di Jl Raya Kp. Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi  selanjutnya ketika terdakwa dan teman-temannya yang bernama Sdr. MANE, Sdr. UBAY PENGKE dan Sdr. NIPAN langsung masuk kedalam Toko Alfamart kemudian setelah berada didalam Toko Alfamart terdakwa dan Sdr. MANE menodongkan senjata korek api dan golok ke arah 2 (dua) orang pegawai laki-laki yang berada didalam Toko Alfamart, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. MANE menyuruh karyawan Toko Alfamart untuk menunjukkan brankas Toko, kemudian terdakwa dan Sdr. MANE mengambil semua uang yang berada didalam brankas Toko Alfamart sedangkan saat itu Sdr. UBAY PENGKE dan Sdr. NIPAN mengambil uang dan materai dari laci kasir Toko Alfamart kemudian selanjunya terdakwa dan Sdr. MANE memasukan uang dan materai kedalam tas warna biru milik Sdr. MANE. Setelah itu terdakwa dan teman-temannya yang bernama Sdr. MANE, Sdr. UBAY PENGKE dan Sdr. NIPAN pergi dari Alfamart tersebut.

-

Bahwa kemudian uang sebesar Rp9.724.600,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) miliki Toko Alfamart yang beralamat di Jl Raya Kp. Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi di bagi rata masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- dan sisa uang dari hasil melakukan perbuatan pemerasan dengan ancaman diberikan kepada Sdr. MANE dan Sdr. NIPAN untuk menyewa alat senjata tajam jenis golok dan senjata korek api pistol CZ 83 sedangkan materai Rp10.000,-  sebanyak 61 lembar dibuag oleh Sdr. NIPAN.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya yang bernama Sdr. MANE, Sdr. UBAY PENGKE dan Sdr. NIPAN, toko Alfamart yang beralamat di Jl Raya Kp. Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi mengalami kerugian sebesar Rp 9.724.600 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) dan materai Rp 10.000 berjumlah 61 lembar.

Perbuatan terdakwa REDZA Als BOGEL diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya