Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3343/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa Terdakwa SUSANTO pada hari tanggal 20 Desember 2023 s/d tanggal 05 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Desember 2023 s/d Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2023 s/d bulan Maret 2024, bertempat di PT. Sinar Sukses Pratama yang beralamat di Jalan Dr. Ratna Nomor 1-B RT 04 RW 09, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

----- Berawal pada pertengahan bulan September 2023 Terdakwa yang bekerja sebagai sales PT. Sinar Sukses Pratama menawarkan produk PT. Sinar Sukses Pratama berupa pegangan pintu dan aksesorisnya serta berbagai macam kunci-kunci kepada saksi saksi ALDI INSANI dengan dengan ketentuan pembayaran akan dilakukan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak faktur diterbitkan. Selanjutnya saksi ALDI INSANI yang tertarik dengan produk dan jangka waktu pembayaran yang ditawarkan oleh Terdakwa melakukan pemesanan beberapa barang PT. Sinar Sukses Pratama kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan beberapa faktur sebagai berikut:

  1. Faktur Nomor FK/008/20/09 tanggal 20 September 2023 sebanyak 1 (satu) dengan dengan harga Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  2. Faktur Nomor FK/036/25/09 tanggal 25 September 2023 sebanyak 5 (lima) dus dengan harga Rp 5.580.000 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  3. Faktu Nomor FK/005/27/09 tanggal 27 September 2023 sebanyak 1 (satu) dus dengan harga Rp 1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  4. Faktur Nomor FK/003/29/09 tanggal 29 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) dus dengan harga Rp 8.324.000 (delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).
  5. Faktur Nomor FK/004/29/09 tanggal 29 September 2023 sebanyak 1 (satu) dus dengan harga Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Adapun barang-barang yang telah dipesan oleh saksi ALDI INSASNI kepada Terdakwa sebagaimana dalam faktur tersebut diatas telah diantar oleh saksi GUNAWAN ANDRIANTO  selaku supir PT. Sinar Sukses Pratama dan telah diterima di Toko Almas Sealent milik ALDI INSANI.--------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 saksi DIAN ANRIAN selaku bagian keuangan PT. Sinar Sukses Pratama melakukan pengecekan faktur Toko Almas Sealant milik saksi ALDI INSANI dan ternyata masih terdapat 5 (lima) faktur Toko Almas Sealent senilai Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang sudah jatuh tempo namun belum dilakukan pembayaran sehingga saksi DIAN ANDRIAN meminta bantuan saksi SHINTYA AYU PERMATASARI selaku admin PT. Sinar Sukses Pratama untuk melakukan pengecekan ke Toko Almas Sealent milik saksi ALDI INSANI dan berdasarkan hasil pengecekan saksi SHINTA AYU ternyata Toko Almas Sealent milik saksi ALDI INSANI telah melakukan pembayaran atas 5 (lima) faktur Toko Almas Sealent senilai Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 5830194411 atas nama Terdakwa SUSANTO dengan rincian :

  1. Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp 5.580.000 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp 1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 05 Januari 2024 sebesar Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
  5. Pada tanggal 05 Januari 2024 sebesar Rp 8.324.000 (delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Selanjutnya saksi SHINTA AYU dan saksi DIAN ANDRIAN memberitahukan hal tersebut kepada saksi MAMBANG PURWANTO PURBA selaku supervisor pada PT. Sinar Sukses Pratama dan saksi MAMBANG PURWANTO PURBA melakukan penelusuran terhadap Terdakwa dan mengetahui bahwa Terdakwa telah mengambil uang penjualan PT. Sinar Sukses Pratama dengan cara Terdakwa memberitahukan kepada saksi ALDI INSANI selaku pemiliki Toko Almas Sealent untuk melakukan pembayaran Faktur penjualan yang telah jatuh tempo ke rekening BCA nomor 5830194411 milik Terdakwa Susanto sehingga saksi ALDI INSANI melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara bertahap hingga total sejumlah Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa uang sejumlah Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi ALDI INSANI kepada Terdakwa merupakan uang milik PT. Sinar Sukses Pratama atas pembayaran barang-barang berupa pegangan pintu dan aksesorisnya yang telah dipesan oleh saksi ALDI INSANI kepada PT. Sinar Sukses Pratama melalui Terdakwa yang seharusnya uang tersebut Terdakwa setorkan kepada PT. Sinar Sukses Pratama, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. Sinar Sukses Pratama dan menggunakan uang penjualan milik PT. Sinar Sukses Pratama tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. ------------------------------

----- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan PT. Sinar Sukses Pratama yang bertugas sebagai Sales Marketing sejak 01 Oktober 2019 dan memperoleh gaji setiap bulannya dari PT. Sinar Sukses Pratama sebesar Rp 5. 350.000 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP --------------------

 

Subsidiair :

----- Bahwa Terdakwa SUSANTO pada hari tanggal 20 Desember 2023 s/d tanggal 05 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Desember 2023 s/d Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2023 s/d bulan Maret 2024, bertempat di PT. Sinar Sukses Pratama yang beralamat di Jalan Dr. Ratna Nomor 1-B RT 04 RW 09, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

----- Berawal pada pertengahan bulan September 2023 Terdakwa yang bekerja sebagai sales PT. Sinar Sukses Pratama menawarkan produk PT. Sinar Sukses Pratama berupa pegangan pintu dan aksesorisnya serta berbagai macam kunci-kunci kepada saksi saksi ALDI INSANI dengan dengan ketentuan pembayaran akan dilakukan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak faktur diterbitkan. Selanjutnya saksi ALDI INSANI yang tertarik dengan produk dan jangka waktu pembayaran yang ditawarkan oleh Terdakwa melakukan pemesanan beberapa barang PT. Sinar Sukses Pratama kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan beberapa faktur sebagai berikut:

  1. Faktur Nomor FK/008/20/09 tanggal 20 September 2023 sebanyak 1 (satu) dengan dengan harga Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  2. Faktur Nomor FK/036/25/09 tanggal 25 September 2023 sebanyak 5 (lima) dus dengan harga Rp 5.580.000 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  3. Faktu Nomor FK/005/27/09 tanggal 27 September 2023 sebanyak 1 (satu) dus dengan harga Rp 1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  4. Faktur Nomor FK/003/29/09 tanggal 29 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) dus dengan harga Rp 8.324.000 (delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).
  5. Faktur Nomor FK/004/29/09 tanggal 29 September 2023 sebanyak 1 (satu) dus dengan harga Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Adapun barang-barang yang telah dipesan oleh saksi ALDI INSASNI kepada Terdakwa sebagaimana dalam faktur tersebut diatas telah diantar oleh saksi GUNAWAN ANDRIANTO  selaku supir PT. Sinar Sukses Pratama dan telah diterima di Toko Almas Sealent milik ALDI INSANI.--------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 saksi DIAN ANRIAN selaku bagian keuangan PT. Sinar Sukses Pratama melakukan pengecekan faktur Toko Almas Sealant milik saksi ALDI INSANI dan ternyata masih terdapat 5 (lima) faktur Toko Almas Sealent senilai Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang sudah jatuh tempo namun belum dilakukan pembayaran sehingga saksi DIAN ANDRIAN meminta bantuan saksi SHINTYA AYU PERMATASARI selaku admin PT. Sinar Sukses Pratama untuk melakukan pengecekan ke Toko Almas Sealent milik saksi ALDI INSANI dan berdasarkan hasil pengecekan saksi SHINTA AYU ternyata Toko Almas Sealent milik saksi ALDI INSANI telah melakukan pembayaran atas 5 (lima) faktur Toko Almas Sealent senilai Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 5830194411 atas nama Terdakwa SUSANTO dengan rincian :

  1. Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp 5.580.000 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp 1.380.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 05 Januari 2024 sebesar Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
  5. Pada tanggal 05 Januari 2024 sebesar Rp 8.324.000 (delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Selanjutnya saksi SHINTA AYU dan saksi DIAN ANDRIAN memberitahukan hal tersebut kepada saksi MAMBANG PURWANTO PURBA selaku supervisor pada PT. Sinar Sukses Pratama dan saksi MAMBANG PURWANTO PURBA melakukan penelusuran terhadap Terdakwa dan mengetahui bahwa Terdakwa telah mengambil uang penjualan PT. Sinar Sukses Pratama dengan cara Terdakwa memberitahukan kepada saksi ALDI INSANI selaku pemiliki Toko Almas Sealent untuk melakukan pembayaran Faktur penjualan yang telah jatuh tempo ke rekening BCA nomor 5830194411 milik Terdakwa Susanto sehingga saksi ALDI INSANI melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara bertahap hingga total sejumlah Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa uang sejumlah Rp 19.424.000 (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi ALDI INSANI kepada Terdakwa merupakan uang milik PT. Sinar Sukses Pratama atas pembayaran barang-barang berupa pegangan pintu dan aksesorisnya yang telah dipesan oleh saksi ALDI INSANI kepada PT. Sinar Sukses Pratama melalui Terdakwa yang seharusnya uang tersebut Terdakwa setorkan kepada PT. Sinar Sukses Pratama, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. Sinar Sukses Pratama dan menggunakan uang penjualan milik PT. Sinar Sukses Pratama tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. ------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya