INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
237/Pdt.G/2024/PN Bks | Ahmed Saleh Mohammed Jaber | Elfida Latief Anwar | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan batal jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan Penggugat selaku Pembeli dan Tergugat selaku Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 77/2022 tanggal 14 November 2022 yang dibuat di hadapan H. Aep Saepudin, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) akibat adanya proses Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Yanatera XX Cluster Sakaru, RT. 006, RW 001, Kelurahan Jalimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 350/JATIMELATI dalam Surat Ukur tanggal 22 Mei 2008 Nomor: 606/JATIMELATI/2008, seluas 277 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.26.12.03.04584, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.75.012.002.010.0653.0, terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat
- Kota : Bekasi
- Kecamatan : Pondok Melati
- Kelurahan : Jatimelati
- Jalan : Jalan Yanatera XX Cluster Sakaru, RT. 006, RW 001;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat, yaitu berupa Biaya Jasa Notaris dan PPAT, serta Pajak yang timbul dalam proses pembuatan Akta Jual Beli yaitu sebesar Rp. 153.997.616,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam belas Rupiah).
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan penggantian kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak putusan a quo dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam hal Tergugat lalai atau tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo;
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |