Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ALIH Bin TARSAT pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, sekitar jam 04.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H. Jauhari Rt.006/Rw.004, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ALIH Bin TARSAT yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, sekitar jam 04.30 WIB, di Jalan H. Jauhari Rt.006/Rw.004, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: B-3659-KVC warna merah putih tahun2015 dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan No. HP : 083820831136 milik saksi HUSIN.
- Berawal Terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil barang-barang milik saksi HUSIN, dan untuk pelaksanaanya pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa datang dan menginap/tidur dirumah saksi HUSIN yang beralamat di Jalan H. Jauhari Rt.006/Rw.004, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
- Bahwa ketika datang waktu subuh saksi HUSIN dan saksi SUAIB pergi ke Mushola untuk melaksanakan sholat Subuh dimana Terdakwa yang mengetahui saksi HUSIN dan saksi SUAIB pergi dan rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi HUSIN langsung mengambil kunci sepeda motor milik saksi HUSIN yang digantung didinding kamarnya dan Terdakwa mengambil Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan No. HP : 083820831136 yang terletakan diatas meja TV kamar saksi HUSIN.
- Bahwa setelah Terdakwa membawa Handphone langsung membawa sepeda motor Beat milik saksi HUSIN dan setelah saksi HUSIN dan saksi SUAIB datang kerumah dari solat, Terdakwa berserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: B-3659-KVC dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan No. HP : 083820831136 tidak ada ditempat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor menuju ke Tanggerang dan menjual Handphone milik Saksi HUSIN di Lapak Handphone di daerah Kebayoran lama dengan harga Rp. 300.000,- (tig ratus ribu rupiah) dan Sepeda motor milik Saksi Husni dijual kepada orang yang bernama DANIL (DPO) di daerah Benhil Jakarta Pusat dengan harga Rp. 1.700.000,00(satu juta tujuh rartus ribu rupiah)
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi HUSIN mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Polisi Sektor Jatiasih.
-
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |