Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. AYUB BAYU PUTRA ALS OCEX BIN DAUD LOBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5117/M.2.17/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUB BAYU PUTRA ALS OCEX BIN DAUD LOBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa AYUB BAYU PUTRA Als OCEX Bin DAUD LOBO pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Cikoko Barat Rt.006 Rw.003 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ACHMAD RIVAI JULIAN (berkas penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ACHMAD RIVAI JULIAN (berkas penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jalan Pangadegan Selatan III Rt.005 Rw.004 Kelurahan Pangadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;

 

  • Bahwa setelah sampai di rumah saksi ACHMAD RIVAI JULIAN (berkas penuntutan terpisah), terdakwa bersama-sama dengan saksi ACHMAD RIVAI JULIAN (berkas penuntutan terpisah) pergi kerumah saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Cikoko Barat Rt.006 Rw.003 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, setibanya sekitar pukul 22.00 Wib dirumah saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) terdakwa memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi CHAIRUL BASTIAN Als ACONG (berkas penuntutan terpisah) dengan memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja selanjutnya terdakwa dan saksi ACHMAD RIVAI JULIAN (berkas penuntutan terpisah) tanpa izin dari pihak berwenang membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja untuk dikonsumsi bersama-sama, kemudian terdakwa pada hari Minggu 12 Mei 2024 memberikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kepada saksi ACHMAD RIVAI JULIAN (berkas penuntutan terpisah) di Lapangan Pangedegan sebanyak 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja;

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang berdiri di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi BOYKE ADITYA dan saksi BAGUS NURYANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman berdasarkan informasi masyarakat langsung menghampiri terdakwa dengan berpakaian preman dan petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan dengan berat brutto 0,52 gram  dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,35 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,50 gram yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merk Realme 3 warna hitam dengan nomor 089515313341 dikantong celana sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,52 gram  dengan berat netto 0,35 gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,50 gram; 
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2396/NNF/2024  tanggal 10 Juni 2024 terhadap barang bukti berupa :
  1.    1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna biru merk MALBORO berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa terdakwa AYUB BAYU PUTRA Als OCEX Bin DAUD LOBO pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang berdiri di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi BOYKE ADITYA dan saksi BAGUS NURYANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman berdasarkan informasi masyarakat langsung menghampiri terdakwa dengan berpakaian preman dan petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan dengan berat brutto 0,52 gram  dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,35 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,50 gram yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merk Realme 3 warna hitam dengan nomor 089515313341 dikantong celana sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) linting kertas warna putih yang berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,52 gram  dengan berat netto 0,35 gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 12,20 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 8,50 gram; 
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2396/NNF/2024  tanggal 10 Juni 2024 terhadap barang bukti berupa :

   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna biru merk MALBORO berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya