Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Bks PT Jasa Telekomunikasi Utama PT Bank Mandiri Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jasa Telekomunikasi Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Liston Sitorus SHPT Jasa Telekomunikasi Utama
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL I Jakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Mengabulkan Permohonan Gugatan PERLAWANAN Seluruhnya.
2.Menetapkan dengan MEMBATALKAN dan/atau MENUNDA LELANG terhadap 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan Kantor sesuai dengan SHGB No. 1435/Tebet Barat an PT Jasa Telekomunikasi Utama, seluas LT 373 M2 dan LB 455 M2 terletak di Jl Tebet Barat X No. 29 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan atas milik PT. JASA TELEKOMUNIKASI UTAMA
3.Memutuskan Tergugat harus telah memperoleh Fiat Pengadilan terlebih dahulu sebelum menentukan Lelang Ekesekusi, karena pelaksanaan Pasal 6 UUHT mengacu kepada Pasal 224 HIR dan pelaksanaannya harus atas perintah dari Ketua Pengadilan. 
4. Memutuskan asset Penggugat adalah Kantor Opersional Penggugat, yang harus dilindungi hak dan keberadaannya terhadap kepentingan operasional usah Penggugat agar utang dapat dibayarkan kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak