Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. YOGA AFRIAN SAPUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–5587/M.2.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA AFRIAN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Regs. Perk.: PDM – 88 /II/BKASI/08/2024

                                                                                                             

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

YOGA AFRIAN SAPUTRA  

 

Tempat Lahir  

:

Bekasi 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

18 tahun/ 24 April 2006

 

Jenis Kelamin

:

Laki laki  

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp Poncol Bulak Rt 003 Rw 17 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi    

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan     

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni  2024 s/d 13 Juli 2024

Perpanjangan Kajari

Penuntut Umum

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024

Rutan Sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024

  1. DAKWAAN :

--------Bahwa ia terdakwa YOGA AFRIAN SAPUTRA pada hari Minggu tanggal 23 Juni  2024 sekitar Pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl Ahmad Yani Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni  2024 sekitar Pukul 01.30 Wib terdakwa bersama saksi  Dimas Prawoto Sidik dan  kelompok terdakwa yang bernama ” bulak” berkumpul bertempat di Jl Ahmad Yani Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  yang mana terdakwa telah menbawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dari rumah terdakwa kemudian  terdakwa melihat saksi Novian Crishar Cahyono bersama sama dengan saksi M Faruqie Rohman dan saksi Hafiz Ubai Dallah (ketiganya anggota Polri) sedang melakukan Patroli Rutin selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi  Dimas Prawoto Sidik langsung melarikan diri dan pada saat juga saksi Novian Crishar Cahyono bersama sama dengan saksi M Faruqie Rohman dan saksi Hafiz Ubai Dallah melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan melakukan penangkapan terdakwa ditemukan berupa   1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai  yang dipegang oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa Kepolres Metro Bekasi Kota Untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak mana pun untukmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.   

 

-------Perbuatan ia terdakwa YOGA AFRIAN SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No 12 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya