Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2024/PN Bks DILA SARI DIRGAYANA, S.H. MUH MUWAFFAQ Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 436/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/5558/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH MUWAFFAQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 197/M.2.17/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Muh Muwaffaq;

Tempat lahir

:

Makassar;

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun/ 30 Desember 1996;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

KTP: BTN Mahkota Hijau Blok C/7 RT 010/004 Kel. Rahandouna Kec. Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Domisili: Jl. Pondok Ungu Permai Blok GI No. 29 Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat (Kontrakan) ;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN: (JENIS PENAHAHAN RUMAH TAHANAN NEGARA)

 

-

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Metro Bekasi Kota, 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024

-

Dilakukan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak

:

Rutan Polres Metro Bekasi Kota, 30 Juni 2024 s/d 08 Agustus 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum Sejak

:

Rutan, 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024

 

 

 

C.

DAKWAAN:

 

 

------------ Bahwa Terdakwa Muh Muwaffaq pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Agus Salim Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Korban Bella Nurhaliza menjemput Terdakwa di kontrakannya yang beralamatkan di Jl. Pondok Ungu Permai Blok GI No. 29 Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan menggunakan Sepeda motor milik Saksi Korban Bella Nurhaliza. Setelah sampai di Kontrakan Terdakwa, Terdakwa membonceng Saksi Korban Bella Nurhaliza untuk menuju ke Kedai Hakoer yang beralamat di Jalan Bambu Runcing no 1 Rt 07/06 Bekasi Timur Kota Bekasi. Setelah sampai di Kedai Hakoer tersebut sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa melihat ada notifikasi di Handphone milik Saksi Korban Bella Nurhaliza yang berisikan percakapan antara Saksi Korban Bella Nurhaliza dengan karyawan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menanyakan maksud dari percakapan tersebut lalu terjadi cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Korban Bella Nurhaliza. Kemudian Terdakwa pergi keluar dari Kedai Hakoer dengan berjalan kaki lalu Saksi Korban Bella Nurhaliza mengejar Terdakwa kemudian Terdakwa memukul lengan dan punggung Saksi Korban Bella Nurhaliza menggunakan tangannya lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban Bella Nurhaliza. Kemudian Saksi Korban Bella Nurhaliza tetap mengejar Terdakwa hingga kedekat Pom Bensin yang berada di Jalan Agus Salim Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Kemudian Saksi Korban Bella Nurhaliza menarik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memukul lengan Saksi Korban Bella Nurhaliza. Saksi Korban Bella Nurhaliza tetap mengejar Terdakwa sampai menyebrang ke arah pom bensin, pada saat itu Terdakwa mencubit perut Saksi Korban Bella Nurhaliza dengan tangannya. Kemudian Terdakwa masih terus berjalan, sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa duduk di depan warteg dan masih terjadi cekcok mulut dengan Saksi Korban Bella Nurhaliza kemudian Terdakwa melemparkan 1 (satu) buah batu sehingga mengenai kepala lalu Terdakwa langsung memukul lengan kiri dan kanan Saksi Korban Bella Nurhaliza. Kemudian Terdakwa berjalan kembali menuju Kedai Hakoer, disana Terdakwa dan Saksi Korban Bella Nurhaliza berkomunikasi dengan baik dan Terdakwa meminta Saksi Korban Bella Nurhaliza untuk introspeksi diri.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mengabari melalui pesan whatsaap kepada Saksi Korban Bella Nurhaliza akan tidur. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB Saksi Korban Bella Nurhaliza mendatangi Kontrakan Terdakwa, setelah sampai ke Kontarakan Terdakwa Saksi Korban Bella Nurhaliza melihat Terdakwa mengirim gift di Tiktok, akibat hal tersebut terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban Bella Nurhaliza. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa menjambak rambut Saksi Korban Bella Nurhaliza, memukul bagian paha sebanyak 1 (satu) kali, membenturkan kepala Saksi Korban Bella Nurhaliza ke tembok kemudian mencekik leher Saksi Korban Bella Nurhaliza. Lalu Terdakwa menempelkan pisau (DPB) ke leher Saksi Korban Bella Nurhaliza sambil berkata “SAYA BUNUH KAU SUNDALA” kemudian Terdakwa melepaskannya dan Saksi Korban Bella Nurhaliza pulang kerumahnya. Sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa meminta Saksi Korban Bella Nurhaliza untuk mengantarkannya ke stasiun bekasi sehingga Saksi Korban Bella Nurhaliza kembali mendatangi kontrakan Terdakwa. Pada saat itu terjadi kembali adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban Bella Nurhaliza lalu Terdakwa kembali menjambak rambut Saksi Korban Bella Nurhaliza. Kemudian Terdakwa keluar dari Kontrakannya dan Saksi Korban Bella Nurhaliza mengikutinya, saat itu kaki Saksi Korban Bella Nurhaliza di tendang dan tangannya di pukul oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban Bella Nurhaliza berteriak sehingga ditarik masuk kedalam kontrakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul tangan Saksi Korban Bella Nurhaliza dengan sapu. Kemudian Saksi Korban Bella Nurhaliza menghubungi Saksi Dian untuk meminta pertolongan.

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum No: 040.05/264/VI/2024/RS tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Antonius Hermanto Saputra yang merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhadap Saksi Korban Bella Nurhaliza dapat disimpulkan:

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia dua puluh empat tahun sebelas bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung, perut, dan anggota gerak; luka lecet anggota gerak bawah. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

 Bahwa berdasarkan surat visum et repertum No: 040.05/274/VI/2024/RS tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Siti Nuraeni yang merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhadap Saksi Korban Bella Nurhaliza dapat disimpulkan:

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia dua puluh empat tahun sebelas bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak; luka lecet pada leher. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

 

 

------------Perbuatan Terdakwa Muh Muwaffaq sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Bekasi,  8 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

  

 

 

 

DILA SARI DIRGAYANA, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya