Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 181/II/BKS/10/2024
- Identitas Terdakwa :
1.Nama lengkap
|
:
|
SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 22 Februari 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
di Kp. Karang Tengah Rt: 002 Rw : 010 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024
|
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024
|
|
Perpanjangan oleh PN 1
|
:
|
01 September 2024 s/d 30 September 2024
|
|
Perpanjangan oleh PN 2
|
:
|
01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024
|
|
Penahanan oleh JPU : 17 Oktober 2024 s/d 05 Nopember 2024
- Dakwaan:
Primair
Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI bersama-sama dengan saksi DEDI HERMAWAN Als DEDI Bin DAIM dan Sdr ADE IRFAN (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat di bawah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib saat itu terdakwa berada di rumah terdakwa, Sdr ADE IRFAN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil kristal warna putih/shabu dengan berat 100 gr di dekat di bawah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten. Kemudian setelah menerima telpon dari Sdr ADE IRFAN, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi DEDI HERMAWAN dan mengajak Saksi DEDI HERMAWAN untuk bersama-sama pergi ke daerah Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten Tangerang Selatan dengan tujuan untuk mengambil kristal warna putih/shabu tersebut, dan Saksi DEDI HERMAWAN mau, setuju.
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib terdakwa dan Saksi DEDI HERMAWAN ketemuan di jalan dekat rumah terdakwa, dan saat itu dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DEDI HERMAWAN, terdakwa dan Saksi DEDI HERMAWAN berangkat ke Pamulang untuk mengambil kristal warna putih/shabu tersebut.
- Sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan Saksi DEDI HERMAWAN sampai di daerah Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten, kemudian terdakwa menghubungi Sdr ADE IRFAN Alias ABOR dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di daerah Pamulang. Kemudian Sdr ADE IRFAN Alias ABOR mengirim maps ke HP terdakwa, namun karena HP terdakwa tidak bisa akses internet dan jaringan lemot, kemudian maps tersebut terdakwa kirim ke HP Saksi DEDI HERMAWAN lalu Sdr ADE IRFAN Alias ABOR juga bahwa kristal warna putih/shabu tersebut diletakkan di dekat di bawah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten dan terdakwa disuruh oleh Sdr ADE IRFAN Alias ABOR untuk mengikuti arah Maps tersebut kemudian terdakwa dan Saksi DEDI HERMAWAN berhasil menemukan kristal putih/shabu di Gapura di dekat di bawah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten lalu terdakwa mengambil kristal warna putih/shabu dengan berat 100 gram lalu terdakwa dan saksi Dedi Hermawan pulang
- Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.30 wib, terdakwa bersama Saksi DEDI HERMAWAN sudah sampai di rumah Saksi DEDI HERMAWAN, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr ADE IRFAN Alias ABOR untuk minta arahan mau diapakan kristal warna putih/shabu tersebut, dan terdakwa disuruh untuk membagi-bagi kristal warna putih/shabu tersebut menjadi beberapa paket yaitu
- 3 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram
- 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram
- 2 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram
- 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 5 gram
- Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, setelah mendapat arahan dari Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, terdakwa menyuruh Saksi DEDI HERMAWAN untuk mengambil timbangan digital di rumah terdakwa yang saat itu terdakwa letakkan di teras rumah dekat parkir sepeda motor, dan Saksi DEDI HERMAWAN langsung berangkat untuk mengambil timbangan tersebut, sekira 5 menit Saksi DEDI HERMAWAN sudah kembali lagi dengan membawa timbangan tersebut dan diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan timbangan digital tersebut terdakwa membagi-bagi shabu tersebut menjadi beberapa paket sesuai arahan Sdr ADE IRFAN Alias ABOR.
- 3 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram
- 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram
- 2 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram
- 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 5 gram
pada saat terdakwa membagi-bagi kristal warna putih/shabu tersebut, Saksi DEDI HERMAWAN duduk di dekat terdakwa sambil main HP.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah saksi DEDI HERMAWAN, Sdr ADE IRFAN Alias ABOR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa menyiapkan 3 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram dan 3 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram tersebut disuruh serahkan kepada ojek online atau Gosend yang akan datang untuk mengambil paket shabu tersebut yang titik pengambilannya di dekat rumah Saksi DEDI HERMAWAN Kemudian atas arahan Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, terdakwa menyiapkan dan mengemas 3 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram tersebut, dan pada saat ojek online atau Gosend datang terdakwa menyuruh saksi DEDI HERMAWAN untuk menyerahkan paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram tersebut kepada ojek online atau Gosend
- Setelah itu Saksi DEDI HERMAWAN membeli kristal warna putih/shabu kepada terdakwa dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), harga tersebut lebih murah dari biasanya yaitu Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Saksi DEDI HERMAWAN dapat lebih murah karena membantu terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis kristal warna putih/shabu milik Sdr ADE IRFAN Alias ABOR kemudian terdakwa mengambil 1 gram kristal warna putih/shabu tersebut dari krisatal warna putih/shabu dari plastic kecil ukuran 5 gram sehingga sisa 4 gram
- Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa berada di rumah terdakwa, Sdr ADE IRFAN Alias ABOR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa menyiapkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram, dan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram tersebut disuruh serahkan kepada ojek online atau Gosend yang akan datang untuk mengambil paket shabu tersebut yang titik pengambilannya di dekat rumah terdakwa, kemudian atas arahan Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, terdakwa menyiapkan dan mengemas 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram tersebut, dan pada saat ojek online atau Gosend datang terdakwa langsung yang menyerahkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram tersebut kepada ojek online atau Gosend.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa menyiapkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram, dan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram tersebut disuruh serahkan kepada ojek online atau Gosend yang akan datang untuk mengambil 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram tersebut yang titik pengambilannya di dekat rumah terdakwa. Kemudian atas arahan Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, terdakwa menyiapkan dan mengemas 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram tersebut, dan pada saat ojek online atau Gosend datang terdakwa langsung yang menyerahkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram tersebut kepada ojek online atau Gosend
- Bahwa sekira pukul 20.00 wib, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, sdr ADE IRFAN Alias ABOR menyuruh terdakwa untuk meletakkan paket Shabu tersebut di suatu tempat, saat itu terdakwa letakkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram di pinggir jalan dekat Masjid daerah Kp. Karang Tengah, kemudian terdakwa foto dan terdakwa beri tanda maps, selanjutnya foto dan maps tersebut terdakwa kirim kepada Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, sepulang terdakwa meletakkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram di pinggir jalan Kp. Karang Tengah, Saksi DEDI HERMAWAN menghubungi terdakwa dan memesan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 1 gram seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan shabu tersebut suruh antar ke rumahnya, selanjutnya sesampai terdakwa dirumah, kemudian terdakwa menyiapkan 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 4 gram diambil dari 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram sehingga tersisa 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 3 gram tersebut, lalu 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 3 gram tersebut di bagi menjadi dengan berat 11 (sebelas) paket untuk dijual oleh terdakwa, selanjutnya 11 paketan tersebut terdakwa simpan di belakang horden, dan terdakwa pergi ke rumah saksi DEDI HERMAWAN untuk mengantar 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 1 gram yang dipesan saksi DEDI HERMAWAN.
- Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 04.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Kp. Karang Tengah Rt : 002 Rw : 010 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi datang anggota Polisi Polres yaitu Brigadir ASEP APRIATNA, BRIGADIR NURHOLIS MADJID selanjutnya Polisi memeriksa dan menggeledah badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya Polisi memeriksa dan menggeledah kamar terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis kristal warna putih/shabu berat brutto 4,63 gram (empat koma enam tiga gram) ditemukan Polisi di belakang horden di dalam kamar terdakwa
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna Biru beserta kartu simcard dengan nomor 089519513542, posisi sedang di cas di ruang tamu
- Selanjutnya Polisi menginterogasi terdakwa dan menanyakan didapat darimana kristal warna putih/shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 3181/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic klip berisi masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,4442 gram diberi nomor barang bukti 1601/2024/OF (sisa uji lab berat netto 3,3697 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidiair
Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI bersama-sama dengan saksi DEDI HERMAWAN Als DEDI Bin DAIM dan Sdr ADE IRFAN (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Karang Tengah Rt: 002 Rw: 010 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 04.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Kp. Karang Tengah Rt: 002 Rw: 010 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi datang anggota Polisi Polres yaitu Brigadir ASEP APRIATNA, BRIGADIR NURHOLIS MADJID selanjutnya Polisi memeriksa dan menggeledah badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya Polisi memeriksa dan menggeledah kamar terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis kristal warna putih/shabu berat brutto 4,63 gram (empat koma enam tiga gram) ditemukan Polisi di belakang horden di dalam kamar terdakwa
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna Biru beserta kartu simcard dengan nomor 089519513542, posisi sedang di cas di ruang tamu
- Selanjutnya Polisi menginterogasi terdakwa dan menanyakan didapat darimana kristal warna putih/shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr ADE IRFAN Alias ABOR, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3220/NNF/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna merah dengan merk Esse Change berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4, 5764 gram diberi nomor barang bukti 1622/2024/OF (sisa uji lab berat netto 4,5381 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
Bekasi, 17 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|