Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Bks Riza Pertiwi 1.Van Basten
2.Drs. Hariantos Siahaan
3.Joe Hendradjat
4.Gunawan Subyantoro
5.Notaris Mochammad Iskandar, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riza Pertiwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Bunyamin Israil, S.H.,M.H.Riza Pertiwi
Tergugat
NoNama
1Van Basten
2Drs. Hariantos Siahaan
3Joe Hendradjat
4Gunawan Subyantoro
5Notaris Mochammad Iskandar, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
2Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dwiyanti Swandayani Aditia, S.H
3Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yatini, S.H., M.Kn.
4Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Netty Sitompul, S.H., M.Kn
5Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wiji Handiyani, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan batal demi hukum 5 (lima) Perjanjian, yaitu sebagai:
a.Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 62 tanggal 13 November 2014 antara suami Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat yang dibuat dihadapan Tergugat V;
b.Akta Jual Beli Nomor: 182/2014 tanggal 23 Desember 2014 antara suami Penggugat (diwakilkan secara melawan hukum oleh Tergugat I) dengan Tergugat I atas nama pribadi yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
c.Akta Jual Beli Nomor: 42/2015 tanggal 09 Oktober 2015 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III;
d.Akta Jual Beli Nomor: 37/2019 tanggal 24 Oktober 2019 antara Tergugat II dengan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV;
e.Akta Jual Beli Nomor 188/2023 tanggal 06 Oktober 2023 antara Tergugat III dengan Tergugat IV yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V.
4.Menyatakan batal demi hukum:
a.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Penggugat kepada Tergugat I;
b.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat I kepada Tergugat II,
c.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat II kepada Tergugat III,
d.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat III kepada Tergugat IV.
e.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat IV kepada pihak manapun.
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret nama Tergugat IV sebagai pemegang hak dalam SHM No.11142/Sukatani.
6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencatatkan nama Penggugat sebagai pemegang hak dalam SHM No.11142/Sukatani.
7.Memerintahkan kepada Tergugat IV atau Pihak manapun yang memegang asli SHM No.11142/Sukatani untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat.
8.Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
9.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM No.11142/Sukatani atas nama Tergugat IV dan barang/harta kekayaan milik Para Tergugat adalah sah dan berharga. 
10.Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak